- ANTARA/Arief Priyono
VIVAnews - Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter kejiwaan, Mujianto, tersangka pembunuhan berantai di Nganjuk, Jawa Timur diketahui tidak mengalami gangguan jiwa.
Sehingga, proses hukum terhadapnya tetap berjalan. Pria 24 tahun yang diketahui seorang penyuka sesama jenis itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum.
"Dia melakukan itu dalam kesadaran penuh, tidak dalam gangguan jiwa," ujar salah satu tim dokter kejiwaan Rumah Sakit Bhayangkara, Nganjuk, Dr. Rony Subagyo.
Namun apa yang membuat Mujianto nekat membunuh para korbannya? Menurut Ronny, sifat cemburu yang berlebihan dan tidak bisa dikendalikan adalah penyebabnya.
Sifat inilah yang mendorong Mujianto bertindak nekat membunuh jika pasangannya direbut orang lain. Mujianto nekat membunuh dengan cara meracuni para korban setelah pasangan sesama jenisnya, JS, diketahui memiliki banyak pasangan lain.
Lihat videonya di tautan ini.
Baca juga kronologi kasusnya di tautan ini.