- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, anak-anak yang lahir di luar pernikahan resmi tetap mempunyai hubungan darah dan hubungan perdata dengan ayah mereka. Artinya, ayah tetap harus bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu.
Sebelum ada putusan MK mengenai UU Perkawinan, anak-anak yang lahir di luar pernikahan resmi tidak diakui. Dengan adanya putusan ini, kata Mahfud, para ayah harus bertanggung jawab atas anak yang lahir dari hubungan haram atau perzinaan sekalipun. "Hal ini sesuai dengan UU Kewarganegaraan menyangkut HAM," katanya.
Mahfud menilai putusan MK ini sangat penting dan revolusioner. Sejak MK mengetok palu, semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka. Di luar pernikahan resmi yang dimaksud Mahfud ini termasuk kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.
Sebelumnya, Mahfud menegaskan pemohon uji materiil, Machica Mochtar, merupakan istri sah dari Moerdiono yang dibuktikan keberadaan saksi. Tapi, hubungan itu tidak diakui keluarga sang suami. Machica, kata Mahfud, menilai UU Perkawinan itu menyatakan bahwa hak-hak anak bisa timbul sesudah ada akta nikah. Tapi Machica tidak memiliki itu.
Mahfud menyebut banyak contoh lain selain Machica di negeri ini. "Banyak kiai-kiai dari pesantren-pesantren di Jawa Timur rata-rata menikah tanpa akta nikah."
Bahkan, beberapa dari mereka juga meminta agar UU Perkawinan dibatalkan. "Karena banyak anak mau sekolah ditanya siapa bapaknya. Dalam akta kelahirannya itu perlu disebut siapa bapaknya," kata Mahfud.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Machica, hari ini.
MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” (umi)