Pembubaran Ormas Diusulkan Lewat Pengadilan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Malik Haramain (PKB).
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Pansus RUU Ormas) Dewan Perwakilan Rakyat, Malik Haramain, mengatakan bahwa pembubaran ormas sebetulnya sudah diatur dalam UU yang ada.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Tidak hanya dalam UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tapi juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1986, tentang pelaksanaan UU Ormas.

"Kalau di UU Ormas memang diatur di dalam satu pasal. Tapi ini kemudian diperjelas di PP No 18 tahun 1986," kata Malik Haramain, dalam diskusi Polemik yang diadakan Sindo Radio, Jakarta, 18 Februari 2012.

Di PP No 18 tahun 1986, menurut Malik, sudah diatur mekanisme pembubaran ormas. Salah satunya adalah dengan mengirim surat peringatan kepada ormas yang dianggap bermasalah, sebelum ormas itu dibubarkan.

"Mekanisme misalkan lewat surat peringatan tiga kali. Kalau masih bermasalah, pemerintah bisa membekukan," tutur anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Malik memahami kalau aturan pembekuan memang perlu diperbaiki di aturan setingkat UU. Karena itu ada usulan agar di RUU Ormas ada perbaikan mekanisme soal pembubaran.

Misalnya, Malik melanjutkan, surat peringatan akan dibuat efektif, hanya dua kali. "Selain itu juga perlu lewat mekanisme pengadilan. Ini penting meski terkesan bertele-tele," ucap Malik.

Malik menjelaskan, revisi dilakukan dengan mempertimbangkan Hak Asasi Manusia, yang juga sudah diatur di UUD '45 tentang Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat. Karena itu RUU Ormas yang sedang digarap akan mengatur hal-hal yang lebih bersifat jelas dan khusus, tidak seperti UU Ormas yang lebih bersifat umum.

"Sanksi lebih tegas, tapi rigid (detail)," ucap Malik. "Mekanisme pengadilan juga dilakukan agar potensi represif di UU Ormas tak perlu muncul kembali." (ren)

Nikita Mirzani

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

Hingga kini, Nikita Mirzani masih go public secara perlahan soal hubungannya dengan Rizky Irmansyah.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024