"Presiden Papua" Divonis Tiga Tahun Bui

Forkorus Yoboisembut yang klaim Presiden Republik Federal Papua Barat
Sumber :
  • Antara/ Anang Budiono

VIVAnews -- Ketua Dewan Adat Papua (DAP), Forkorus Yaboisembut dan empat rekannya  divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat 16 Maret, karena terbukti melakukan tindakan percobaan makar.

Forkorus yang mengklaim sebagai Presiden Federal Republik Papua Barat, bersama dengan Dominikus Sorabut, Selfius Bobbii, Hendrik Waromi, dan Agus Mamkbrawen Sananay Kraar dianggap memenuhi unsur dalam pasal 106 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo ayat 53 ayat 1 KUHP.

Amnesty Internasional menganggap putusan itu sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia. "Pemenjaraan dan vonis tiga tahun bagi  lima aktivis politik damai di Papua adalah kemunduran serius bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia, dan melanggar kewajiban Indonesia berdasarkan hukum internasional," kata Josef Benedict, Koordinator Kampanye Amnesty International untuk Indonesia. 

Menurutnya, tindakan kelima aktivis politik hanya ekspresi dari sebuah kebebasan dalam berpendapat dan dilakukan secara damai, tapi pemerintah Indonesia malah memenjarakan mereka.  "Kelima aktivis ini adalah tahanan hati nurani (prisoners of conscience), mereka dipenjara semata-mata karena mengekspresikan pandangan politik mereka secara damai. Mereka harus dibebaskan segera dan tanpa syarat,"ucapnya.

Bahkan, lanjutnya, penyelidikan Komnas HAM telah menemukan serangkaian pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan, saat membubarkan aksi para aktivitas politik Papua itu, namun ganjaran bagi pelaku pelanggar HAM itu, sangat ringan.  "Pemerintah harus melakukan penyelidikan yang tidak memihak dan independen terhadap semua dugaan pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan, dan membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan," kata Josef Benedict.

Sebelumnya, pada hari 19 Oktober, unit polisi dan militer membubarkan secara paksa para peserta Kongres Rakyat Papua III, sebuah pertemuan damai yang diadakan di Abepura 17-19 Oktober 2011. Tiga orang tewas dan puluhan terluka dalam insiden itu.

Lima aktivis politik Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Agustus Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Selpius Bobii ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2011 karena terlibat dalam kongres itu Mereka didakwa dengan "makar" di bawah pasal 106 KUHP Indonesia. Pengadilan mereka dimulai pada 30 Januari 2012

Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun terkait status politik dari suatu provinsi apa pun di Indonesia, termasuk seruan untuk merdeka. Namun demikian, organisasi ini percaya bahwa hak untuk kebebasan berekspresi termasuk hak secara damai untuk mengadvokasi referendum, kemerdekaan, atau solusi politik apa pun yang tidak melibatkan seruan atau hasutan untuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. (umi)

MK Ungkap Konsekuensi Jika Kesimpulan Sengketa Pilpres Tak Diserahkan Hari Ini
Gigi, Bella dan ayah mereka Mohamed Hadid

Ayah Model Gigi-Bella, Mohamed Hadid Sindir Joe Biden Karena Bela Israel

Mohamed Hadid sebelumnya juga pernah kecam Biden atas dukungannya terhadap Israel, di awal Maret tulis, “Dia (Biden) akan diadili bersama para penjahat Zionis lainnya"

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024