Kejaksaan Bidik Proyek Fiktif di Chevron

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Kejaksaan Agung sedang menyelidiki proyek bioremediasi milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Proyek yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu diduga fiktif. "Kalau fiktif merugikan keuangan negara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Jakarta, Kamis 22 Maret 2012.

Ditanya sejauh mana keterlibatan Badan Perencanaan Minyak dan Gas, Andhi enggan memberikan keterangan. Dia menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

Beli Properti Bisa untuk Rumah Tinggal Sekaligus Investasi Jangka Panjang

Bioremediasi adalah proyek menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan.

Oknum dari BP Migas bersama Chevron diduga menggelapkan uang negara senilai Rp200 miliar lebih dari nilai proyek sebanyak US$ 270 juta. Anggaran itu sendiri dimaksudkan untuk kegiatan lingkungan selama tahun 2003 sampai 2011.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka. Dari tujuh, lima dari perusahaan, dan dua dari pihak swasta.

Kepala Divisi Humas BP Migas Gde Pradnyana menilai tidak ada masalah dalam proyek bioremidiasi itu. Dia pun menilai proyek pengendalian lingkungan Chevron, termasuk bioremidiasi, berjalan dengan baik.  "Jadi bagi kami, itu bukan proyek fiktif, tapi riil," ujarnya.

Lagi pula, kata dia menambahkan, tak ada temuan soal bioremediasi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Keterlibatan BP Migas dalam proyek adalah pengawas kegiatan operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Chevron sebagai salah satu KKKS terikat FCPA, Undang-undang antikorupsi USA, yang membuat mereka sangat berhati-hati bertindak," kata Gde Prdnyana.

Sementara itu, Corporate Communication Manager PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Dony Indrawan saat dikonfirmasi VIVAnews menjelaskan, operasi yang dilakukan Chevron sudah sesuai perundang-undangan, dan peraturan di Indonesia. "Kita akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Soal proyek bioremediasi ini, Chevron telah bekerjasama dengan instansi-instansi pemerintah terkait seperti KLH dan BPMIGAS dari ihwal pemilihan teknologi, pengurusan izin, memperoleh persetujuan sampai pelaksanaan dan pengamatan proyek serta pelaporan hasilnya.

"Sampai saat ini proyek bioremediasi di Sumatera telah berhasil meremediasi 520.000 meter kubik tanah terkontaminasi dari 132 lokasi," dia menambahkan.

Labuan Bajo Siap Sambut Wisatawan! Temukan Peluang Baru di Webinar Outlook Kepariwisataan NTT
Analisis Pengaruh Tentang COVID-19 Terhadap Harga Saham

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

Saham merupakan salah satu opsi investasi yang diminati di Indonesia, khususnya saham blue chip. Saham ini menjadi incaran banyak orang karena bisa untuk jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024