Sejarawan LIPI

"UU Penggunaan Lambang Negara Bisa Menjebak"

Lambang negara, Garuda Pancasila
Sumber :

VIVAnews - Penggunaan lambang negara telah diatur dalam Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pemakaian lambang negara oleh siapa pun yang tidak sesuai dalam pasal tersebut dapat dipidanakan.

Karenanya, Sejarawan LIPI, Asvi Marwan Adam meminta Mahkamah Konstitusi  untuk segera mencabut aturan larangan penggunaan lambang negara sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Huruf c dan d itu. Menurut Asvi, keberadaan pasal dan ayat tersebut sangat riskan, karena bisa menjebak masyarakat Indonesia yang sebenarnya diwajibkan untuk menjaga lambang negara.

Hal itu disampaikan Aswi saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 57 Huruf c dan d UU No. 24 Tahun 2009 tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 11 April 2012.

Dalam pasal 57 huruf c sendiri berbunyi "Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/ perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara". Sementara huruf d nya sendiri berbunyi "Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini".

"Di satu sisi mereka diminta untuk mencintai Lambang Negara mereka tapi di sisi lain ketika ada aturan sebagaimana terdapat dalam huruf c dan d, ada pemakaian di luar aturan UU, mereka bisa dipidanakan, ini sangat membahayakan masyarakat," kata Asvi.

Menurut Asvi, akan ada banyak orang yang jadi korban dan lembaga yang dipidanakan. MK pun bisa digugat karena pemakaian lambang negara itu tidak sesuai undang-undang. "Misalnya, ada gantungan kunci dengan lambang Garuda dan itu dikomersialisasikan. MK bisa digugat karena itu," ucapnya.

Menurut dia, pemakaian lambang Garuda Pancasila sebenarnya bisa membangkitkan kebanggaan masyarakat yang memakainya. Tapi, sekali lagi Asvi menegaskan, dengan keberadaan pasal dan ayat itu bisa membuat orang-orang terjebak yang menggunakannya.

Asvi sendiri sebelumnya pernah menjadi saksi ahli untuk kasus gugatan terhadap pemakaian lambang Garuda pada kaos Tim Nasional Indonesia beberapa bulan silam. Ia mencontohkan, ketika Timnas bertanding di atas lapangan, menurutnya, apakah para pemain Timnas sudah menyalahi peraturan, hanya karena menggunakan lambang negara pada kaosnya yang tidak diatur dalam UU?

"Ini kan bahayakan semua pihak, baik pemain maupun suporter dapat kena sanksi," ujar Asvi.

Dia menilai, penggunaan lambang Garuda dan Pancasila sudah digunakan sejak beberapa tahun Indonesia merdeka. PSSI misalnya, menggunakan Pancasila dalam kaosnya sejak beberapa tahun belakangan ini.

"Sah-sah saja menggunakan lambang negara, demi kepentingan nasional. Toh bukan hanya pejabat saja yang boleh menggunakannya," ujarnya.

Karena itu, Asvi menilai, pemakaian lambang negara menjadi aneh, karena kecintaan terhadap lambang negara menyebabkan terancam pidana. Padahal, pemakaian lambang Garuda bermanfaat karena menunjukkan kecintaan terhadapnya.

"Tapi kok di sini malah dilarang. Padahal ini kan lambang yang harus disosialisasikan," kata Avi.

Untuk diketahui, sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila mengajukan uji materi terhadap Pasal 57 huruf c dan d UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ada beberapa alasan yang mereka gunakan sebagai dasar pengajuan uji materi atas pasal tersebut.

Dasar pertama, kata mereka, larangan penggunaan Lambang Garuda sebagaimana diatur dalam pasal tersebut telah mengekang hak rakyat. Dasar kedua, adanya sifat represif yang berpotensi menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat. (hp). 

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan
Pemkot Tangsel rapikan kabel fiber optik yang semrawut

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun tangan langsung dalam melakukan imbauan dan penindakan semrawutnya kabel fiber optik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024