Adnan Buyung:

Pemiskinan Koruptor Malah Tambah Beban Negara

Adnan Buyung dan Emil Salim di UI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Advokat senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan istilah 'pemiskinan koruptor' perlu diluruskan. Selain itu, dia menilai kebijakan pemiskinan koruptor hanya akan menambah beban negara karena orang miskin baru berrtambah.

"Bukankah ketika miskin, koruptor itu menambah beban negara? Karena konstitusi mengatur, fakir miskin juga dipelihara negara," kata Adnan dalam seminar nasional bertajuk 'Efektivitas Penggunaan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Upaya Pemiskinan Koruptor" di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Senin 16 April 2012.

Dengan demikian, Buyung mengatakan istilah pemiskinan koruptor perlu diluruskan. Apalagi tidak ada regulasi yang memuat sanksi pemiskinan koruptor dalam sistem hukum Indonesia. "Sekalipun pemiskinan koruptor dianggap efektif untuk mencegah dan membuat jera, namun sanksi tersebut tidak ada dalam regulasi manapun, hanya sikap politik penguasa," kata mantan anggota Dewan Penasihat Presiden (Wantimpres) ini.

Sementara untuk penyitaan harta kekayaan harus dibatasi, sehingga tidak melanggar prinsip hukuman yang setimpal dengan kesalahan dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara. "Saya berpegang teguh pada prinsip hukuman harus setimpal, itu adigium yang kita pegang teguh," ujarnya.

Senada dengan Adnan, mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy meminta, penerapan pemiskinan koruptor itu tidak melanggar hukum. "Jangan sampai ada penzaliman."

Dari sudut hukum, kata Marwan, isitilah pemiskinan belum begitu dikenal. Bahkan belum digunakan pada berbagai produk legilasi maupun dalam konstitusi. Meski demikian, ia menganggap upaya pemiskinan koruptor merupakan semangat untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Menurutnya, selama ini yang lebih dikenal dalam hukum pidana yang diatur dalam pasal 10 KUHP adalah pidana denda dan penjara. "Karenanya, harus digali dan dipahami secara benar apa dan bagaimana pemiskinan itu dapat dilaksanakan," katanya.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Dikatakan Marwan, hukum Indonesia mengenal pidana denda untuk mengembalikkan keseimbangan hukum dan bertujuan menebus 'dosa' terpidana korupsi.

Denda tersebut juga difungsikan sebagai cara merampas kembali keuntungan hasil kejahatan yang dilakukan koruptor. "Adapun pembayaran uang pengganti adalah pidana tambahan," ucap Marwan. (adi)

Dokumentasi BNPB

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru

Banjir Lahar Dingin yang dipicu oleh intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru membuat meluapnya debit air Daerah Aliran Sungai (DAS).

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024