- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk murid kelas X atau SMA kelas 1 di Sukabumi membuat geger para guru. Betapa tidak, pertanyaan soal ideologi bangsa Indonesia yang seharusnya Pancasila diganti menjadi komunis dalam kunci jawaban. Usut punya usut, LKS itu sendiri diduga ilegal.
"Berdasarkan peraturan, LKS itu harus dibuat oleh masing-masing guru. Bila ada LKS yang dikeluarkan penerbit atau percetakan, itu berarti ilegal," kata Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Diah Harianti, kepada VIVAnews, Kamis 19 April 2012.
Menurut Diah, seluruh sekolah di Indonesia dilarang untuk membeli LKS. Apalagi menarik bayaran dari para murid untuk pengadaan LKS. Karena sudah ada peraturan bahwa para gurulah yang harus merencanakan sendiri dan mengadakan sendiri Lembar Kerja Siswa.
Laporan adanya LKS "Komunis" di Sukabumi terungkap oleh laporan seorang guru ke media. Kementerian tidak menerima adanya laporan resmi dari dinas terkait di Sukabumi. Tetapi, laporan itu justru menguak bahwa di Sukabumi ada pengadaan LKS "ilegal."
"Padahal sudah ada surat edaran bahwa dilarang untuk membeli LKS. Arinya, pengadaan LKS itu menjadi pertanyaan sendiri," kata Diah. "Jadi yang salah itu yang melapor."
Kendati begitu, Diah memaparkan akan mengadakan investigasi sendiri dengan menggandeng Dinas Pendidikan di Sukabumi tentang pengadaan LKS itu. Di sisi lain, kunci jawaban berisi kata-kata "Komunis" juga menjadi investigasi sendiri.
"Namanya saja Lembar Kerja Siswa. Bentuknya itu harus berupa lembaran, bukan buku," jelas Diah. Menurut Diah, guru yang tidak mampu, tidak mau merencanakan dan mengadakan LKS sendiri itu dinilai tidak profesional. (ren)