Politisi Golkar Akui Terima Suap PON Riau

Faisal Aswan (DPRD Riau)
Sumber :
  • Ali Azumar/ VIVAnews

VIVAnews - Anggota DPRD Riau dari Partai Golkar M. Faisal Aswan mengakui telah menerima uang suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.

Melalui pengacaranya, Sam Daeng Rany, Faisal mengakui uang suap itu rencananya akan dibagikan kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda PON di DPRD Riau.

"Itu soal proses ya, artinya (Faisal) sebatas mengambil uang. Untuk diserahkan kepada rekan-rekan yang lain. Uang itu Rp900 juta," kata Sam Daeng usai mendampingi Faisal Aswan pada pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu 25 April 2012.

Faisal lanjut Sam Daeng, tidak tahu berapa jumlah anggota Dewan yang menerima uang suap itu. Menurut pengakuan kliennya, uang senilai Rp900 juta itu langsung diserahkan kepada ketua Pansus.

"Saya tidak tahu, karena Faisal pun tidak tahu untuk berapa orang," ujarnya.

Selain itu, kubu Faisal juga menduga adanya keterlibatan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero pusat dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON  ke XVIII di Riau. "Itu kan dana dari mereka (PT PP)," kata Sam.

Kendati begitu, Sam menolak menjelaskan lebih jauh perihal dugaan keterlibatan perusahaan BUMN tersebut dalam kasus ini. "Tidak etis jika kami jelaskan," ucap Sam.

Satu anggota Dewan lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah M. Dunir. Selain itu, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Darma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syahputra juga sudah berstatus tersangka.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka diancam dengan pasal yang berbeda. Tersangka penerima suap, Faisal dan Dunir, dijerat menggunakan pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"
Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024