Kasus Century: Polisi Tahan Direktur PT GNU

Pansus Angket Century Panggil Robert Tantular
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Markas Besar Polri menahan Direktur PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) berinisial TK terkait kasus Bank Century. TK diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang melibatkan, Yayasan Fatmawati, sebuah lembaga penerima dana Century senilai Rp20 miliar.

"Iya, dia ditahan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Jakarta pada Kamis 26 April 2012.

Saud menjelaskan bahwa terpidana Robert Tantular adalah Komisaris Utama di PT GNU. Perusahaan itu menerima sejumlah dana yang bersumber dari penjualan aset Bank Century berupa tanah sebanyak 44 kavling.

Awalnya, Bank Century memberikan kuasa kepada TK untuk menjual. Uang penjualan tanah ini harus diserahkan kepada Bank Century. Akan tetapi oleh TK, uang tidak diserahkan tetapi justru diserahkan ke PT GNU. "Artinya, di samping tindak pidana korupsi dia juga kasus money laundering," jelas Saud.

Saud melanjutkan di samping dana yang berasal dari penjualan aset Bank Century, juga ada sejumlah dana dari PT Antaboga yang dimasukan Robert Tantular ke PT GNU. Dana itu kemudian digunakan untuk membeli aset atau sebagai investasi dari Yayasan Fatmawati sebesar Rp20 miliar.

"Mereka melaksanakan kejahatan dari perbankan ini kemudian dananya dimasukan ke account dia kemudian digunakan untuk membeli aset lain," ujarnya.

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

Pencucian Uang

Saud menyebut polisi telah menyita dana yang masuk ke Yayasan Fatmawati dan sejumlah dokumen lain, termasuk surat kuasa untuk menjual aset Bank Century.

"Saat ini kami tengah melakukan pemberkasan untuk memproses TK sebagai tersangka money laundering ke penuntut umum," ucapnya.

Saud menuturkan kasus ini diatur dalam UU No 25 Tahun 2003 pasal 50 dan dikaitkan juga dengn pasal tahun 92 tentang perbankan dan juga diatur dalam pasal 378 KUHP 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling minimal 5 tahun dan paling lama 13 tahun.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Sebelumnya, Kepolisian menegaskan bahwa aliran dana mantan bos Bank Century Robert Tantular kepada Yayasan Fatmawati sebesar Rp25 miliar diduga berindikasi tindak kejahatan. Saat ini rekening Yayasan Fatmawati yang menerima aliran dana itu masih diblokir. (ren)

Ammar Zoni

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Ammar Zoni memahami bahwa bulan Ramadhan adalah saat yang istimewa. Ammar mengaku akan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024