Ini Target KPK dalam Kasus Hambalang

Proyek Hambalang
Sumber :
  • VIVAnews/ Ayatullah Humaeni

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki proyek pembangunan komplek olahraga di Hambalang, Bogor. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menegaskan dua aspek yang menjadi perhatian KPK dalam penyelidikan Hambalang.

"Pertama soal sertifikat dan kedua soal proses pengadaan proyek multiyears," kata Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, hari ini.

Johan sendiri belum dapat menjelaskan keterlibatan pihak-pihak dalam proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menelan biaya Rp 1,2 triliun itu. Tetapi Johan menyatakan KPK masih menelusuri indikasi penyelewengan proyek Hambalang. "Ya ini kami lagi mencari di dua ini. Kami lagi mencari indikasi tindak pidananya," ujar Johan.

Saat ditanya apakah dalam penyelidikan Hambalang nantinya KPK juga akan menelusuri perihal pembahasan anggaran oleh Kementerian dan DPR, Johan tak menampik hal tersebut. "Ya nanti dari situ nanti kami kembangkan," Johan menambahkan.

Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terkait kasus Wisma Atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Proyek Hambalang menuai banyak kontroversi setelah Nazaruddin menyebut fee proyek itu untuk mendanai pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Nazaruddin, yang juga terdakwa kasus suap Wisma Atlet juga menyebutkan adanya keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang, antara lain meminta dirinya melobi sejumlah pihak agar sertifikat Hambalang selesai diurus.

Sementara KPK terus mengembangkan kasus ini. KPK beberapa kali telah menggelar ekspose penyelidikan Hambalang. Namun hingga kini belum dapat disimpulkan kapan kasus tersebut layak naik ke tahap penyidikan.

Terkait kasus ini, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membantah semua tudingan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan komplek olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Bahkan Anas yang membantah telah mengatur soal kepengurusan sertfikat tanah Hambalang.

"Tidak betul (saya mengatur soal Hambalang). Memangnya saya calo tanah. Memangnya saya calo sertifkat?" ujar Anas Urbaningrum di KPK beberapa waktu lalu.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu itu juga membantah perihal pertemuan-pertemuan yang dsebut untuk mengurus proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Sebaliknya, Anas menganggap semua tudingan tersebut adalah bentuk skenario-skenario politik untuk mengkaitkan dirinya dalam kasus hukum.

"Anda semua mengikuti bagaimana kasus wisma atlet. Dari awal saya sudah divonis bersalah. Tetapi, putusan hakim sudah jelas dan itulah yang terjadi. Saya kira sama saja seperti kasus Hambalang. Sebab, dalam kasus wisma atlet terbukti tidak benar," kata Anas.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024