KPK Cecar Rusli Zainal Selama Hampir 9 Jam

Gubernur Riau, Rusli Zainal, diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Gubernur Riau, Rusli Zainal dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas sebagai Gubernur sekaligus Ketua Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PON) ke XVIII yang akan dilangsungkan di Provinsi Riau tahun 2012.

"Saya sebagai Gubernur dan Ketua PB PON dimintai keterangan. Dan  sebagaimana yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu bahwa kami dukung tugas mulia KPK ini demi menyelesaikan masalah ini secepatnya," kata Rusli Zainal di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 1 Mei 2012.

Politisi Golkar itu diperiksa penyidik KPK hampir sembilan jam lamanya. Saking banyaknya pertanyaan, kepada wartawan Rusli mengaku lupa apa saja materi pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam kasus suap pembahasan Perda PON XVIII, Rusli menjawab sembari berlalu. "Nggak lah," jawabnya. Dan ketika ditanya apa yang dilakukannya kalau dinyatakan terlibat, dia menjawab singkat,  "Jangan pakau kalau'," jawabnya sembari tersenyum.

KPK sudah mencegah Rusli Zainal bepergian ke luar negeri. Selain Rusli, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau, Lukman Abbas, juga ikut dicegah ke luar negeri. Mereka kena cegah terkait penyidikan kasus suap pembahasan Perda penyelenggaraan PON 2012.

Tujuh anggota DPRD Riau sudah ditangkap terkait masalah ini, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta. Mereka ditangkap pada 3 April lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syahputra, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024