Belum Ada Kompensasi untuk Korban

VIVAnews - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, menyatakan Indonesia belum menyiapkan dana kompensasi bagi para korban hak asasi manusia. Selain itu, prosedurnya pun harus menunggu adanya proses peradilan.

"Di Indonesia belum ada semacam dana abadi untuk korban," kata Semendawai di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 17 Februari 2009. "Padahal di negara lain sudah ada."

Menurut Semendawai, dana abadi itu dapat diperoleh dari lembaga donor, dermawan, atau negara-negara lain yang peduli dengan pelanggaran HAM.

Semendawai menjelaskan, LPSK memiliki peran untuk membantu korban pelanggaran HAM menuntut kompensasi. Namun, selama ini harus ada proses peradilan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM. "Padahal di negara lain kompensasi itu dapat diperoleh sebelum ada peradilan," ujarnya.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok sejumlah preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada bela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024