Diburu KPK, Apa Peran Neneng di Kasus Nazar

Paspor istri politisi Demokrat M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni
Sumber :
  • VIVAnews/Aries Setiawan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dugaan keterlibatan istri terdakwa suap Muhammad Nazaruddin itu terungkap dalam persidangan perkara tersebut dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting.

Dalam kasus ini, Timas telah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Timas dinilai terbukti melakukan penunjukan langsung atas PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans tahun 2008 yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp8,93 miliar.

Hakim menilai tindakan Timas telah menguntungkan PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Mindo Rosalina Manulang, dan Marusi Matondang, sebesar Rp2,92 miliar. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, Neneng diduga menerima Rp2 miliar dari proyek itu.

Dalam perkara itu, diketahui peran Neneng adalah menghubungkan PT Alfindo dan PT Sundaya Indonesia sebagai perusahaan sub kontrak dalam proyek itu.

Muhammad Nazaruddin telah membantah istrinya terlibat dalam kasus korupsi tersebut. (umi)

5 Fakta Mengerikan Timnas Indonesia Usai Singkirkan Korea Selatan di Piala Asia U-23
Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Amir Halid kini terus berlanjut dan belasan korbannya sudah melapor ke Polisi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024