"Penyalahgunaan Senjata Api Mengkhawatirkan"

Lokasi orang yang naik Land Cruiser ditembaki di Bandung
Sumber :
  • Antara/ Fahrul Jayadiputra

VIVAnews - Lembaga monitor hak asasi manusia, Imparsial, mengkhawatirkan maraknya aksi penembakan dengan senjata api belakangan ini. Belum selesai dengan insiden seorang aparat mengacungkan pistol di Jalan Palmerah, Jakarta, di sejumlah daerah merebak pula aksi 'koboi' yang bahkan merenggut nyawa. Pelakunya bukan saja aparat tapi juga warga sipil yang memanfaatkannya untuk berbuat kriminal.

"Imparsial memandang merebaknya kasus-kasus penyalahgunaan senjata api baik oleh aparat keamanan ataupun warga sipil pada dasarnya bukan hal baru dan sudah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan," kata Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial, dalam siaran pers Jumat 4 Mei 2012.

Saat ini, peredaran dan penyalahgunaan senjata api semakin meningkatkan rasa tidak aman bagi masyarakat. Poengky menyebut  tingkat kejahatan yang belakangan terus berkembang menggunakan senjata api. Bukan hanya itu, senjata api juga acapkali digunakan oleh aparat untuk menakut-nakuti masyarakat, atau sebaliknya sebagai alat perlawanan terhadap penegak hukum.

Hingga pertengahan tahun 2010 sebanyak 17.983 pucuk senjata api berizin untuk bela diri, 11.869 pucuk digunakan oleh polisi khusus, 6.551 pucuk diperuntukan olahraga dan 699 pucuk untuk instansi keamanan. "Imparsial mencatat kurang lebih terdapat 46 kasus penyalahgunaan senjata api baik yang dilakukan oleh aparat keamanan maupun masyarakat dari tahun 2005 hingga 2012. Sementara menurut Polri, sepanjang tahun 2009 hingga tahun 2011 kepolisian telah menangani 453 kasus penggunaan senjata api ilegal," kata Poengky.

Kemudian, Imparsial menilai dari beberapa kasus yang terjadi terdapat beberapa pola terkait penyalahgunaan senjata api yakni pertama, penyalahgunaan senjata api oleh aparat negara di luar tugas demi tujuan tertentu. Kedua, penyalahgunaan senjata api ketika aparat negara menjalankan tugas secara berlebihan dan tidak proporsional. "Beberapa kasus bisa dilihat dalam kasus salah tembak dan penanganan unjuk rasa," kata Poengky.

Ketiga, penyalahgunaan senjata api yang kepemilikannya oleh masyarakat bersifat legal demi tujuan tertentu semisal aksi kriminalitas. Keempat, penyalahgunaan senjata api yang kepemilikannya bersifat ilegal demi tujuan tertentu seperti tindakan kriminalitas.

"Berbagai penyalahgunaan senjata api baik oleh aparat keamanan atau warga sipil ini disebabkan oleh beberapa faktor, yakni lemahnya pengaturan tentang senjata api yang tidak ketat dan masih tumpang tindih, kontrol dan pengawasan yang lemah terhadap peredaran dan penggunaan senjata api, rendahnya profesionalisme aparat keamanan, bisnis peredaran senjata api yang menggiurkan, rendahnya hukuman bagi pelaku penyalahgunaan senjata api, lemahnya penegakan hukum dan kontrol perbatasan," kata Poengky.

Karena itu, Imparsial mendesak parlemen dan pemerintah untuk segera membentuk undang-undang yang mengatur tentang kontrol senjata api dan bahan peledak yang lebih lengkap dan memadai. Kedua, membatasi penggunaan senjata api oleh warga sipil di mana hal itu hanya dibolehkan untuk kepentingan olahraga dan itu pun tidak boleh dibawa pulang.

Ketiga, penggunaan senjata api oleh aparat keamanan diberikan ketika menjalankan tugas, di luar itu seharusnya dilarang. Keempat, memperkuat pengawasan, pengendalian perizinan senjata api yang dilakukan melalui satu pintu, yakni hanya melalui kepolisian. Kelima, mengaudit semua pemilikan senjata api oleh masyarakat sipil. Keenam, menghentikan sementara perizinan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil terkecuali untuk kepentingan olahraga dan terakhir, penguatan kontrol perbatasan dan imigrasi. (adi)

Meski Dilarang AS dan Barat, Israel 'Keukeuh' Akan Tetap Kembali Serang Iran
Ilustrasi Matahari

5 Negara Tanpa Malam, Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam

Sebagian besar negara di dunia mengalami siklus siang dan malam, tetapi ada negara-negara di mana fenomena matahari tengah malam terjadi, yang artinya matahari terus ada

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024