Mendagri Gamawan Fauzi

"Soal Agusrin, Jangan Artikan Presiden Kalah"

Gamawan Fauzi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa putusan yang dimenangkan oleh Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin mengenai pengangkatan penggantinya, Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena merupakan putusan sela.

"Keputusan PTUN adalah keputusan sela. Jangan diartikan presiden dikalahkan lagi. Ini belum masuk materi, ini putusan sela, kita belum bicara materi. Belum kalah atau menang," ujar Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 15 Mei 2012.

Menurut Gamawan, pelantikan Junaidi menjadi Gubernur Bengkulu harus dilakukan karena putusan atas Agusrin sudah berkekuatan hukum tetap (incraht).

"Undang-undang mengatakan kalau Kepala Daerah sudah incraht dihukum, maka harus menaikan wakilnya untuk menjadi penggantinya sampai sisa masa jabatan," ucap Mendagri.

Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri akan menindaklanjuti putusan sela PTUN tersebut. DPRD Bengkulu hari ini tetap bersidang dan membacakan fax dari Menteri Dalam Negeri yang memutuskan penundaan pelantikan Junaidi.

"Pelantikan akan dilakukan menunggu putusan tetap PTUN," ujar Gamawan yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Kementerian Dalam Negeri juga berharap Mahkamah Agung segera memutus PK yang diajukan Agusrin. "Jangan terlalu lama. Jangan sampai masa jabatannya sudah habis baru PK keluar," ucapnya.

Seperti diketahui, Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin ditunda. Hal ini sesuai keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dimohonkan oleh Agusrin, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. (umi)

Dokter Boyke Ungkap Fetish Seks dengan Mayat hingga Penyebabnya
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Gibran Akan Temui Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran mengaku telah bertemu dengan sejumlah tokoh sejak pekan lalu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024