- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan wartawan harian umum Pos Kota Edi Saputra Hasibuan sebagai anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Edi yang biasa meliput di kepolisian ini mewakili tokoh masyarakat.
Selain wartawan, SBY juga menetapkan kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala untuk bergabung dalam lembaga pengawas kepolisian ini. Adrianus mewakili pakar kepolisian.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menjelaskan ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 2012 tanggal 16 Mei 2012.
Susunan lengkap Kompolnas adalah:
1. Menko Polhukam (Ketua/anggota-unsur pemerintah)
2. Mendagri (Wakil Ketua/anggota-unsur pemerintah)
Anggota sebagai berikut:
3. Menkumham (unsur Pemerintah)
4. Adrianus Eliasta Meliala (unsur pakar kepolisian)
5. Irjen Pol Purn. Logan Siagian (unsur pakar kepolisian)
6. Brigjen Pol Purn Syafriadi Cut Ali (unsur pakar kepolisian)
7. Edi Saputra Hasibuan (tokoh masyarakat)
8. Hamidah Abdurrachman (tokoh masyarakat)
9. M Nasser (tokoh masyarakat)