Soal Agusrin, Presiden SBY Taati Proses Hukum

agusrin m najamuddin
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh gubernur non aktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin.

"Presiden senantiasa taat dan menghormati hukum," ujar juru bicara kepresidenan Julian Aldirin Pasha kepada VIVAnews, Jumat 18 Mei 2012.

Dalam putusan sela itu, Julian menuturkan, Presiden SBY akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan sela terkait Agusrin. "Dengan demikian, tentu akan berdasarkan pada proses hukum yang bersangkutan," katanya.

Terkait pertemuan Presiden SBY dengan mantan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra ke kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Kamis malam 17 Mei 2012, Julian membenarkan.

Namun siapa yang berinisiatif mengundang, Julian tak ingin menjawabnya. "Pertemuan seperti semalam hal yang lazim bahwa Pak Presiden berkenaan menerima tamu dari berbagai kalangan, tokoh masyarakat, pemuka adat atau kelangan lain di Cikeas," tuturnya.

Sementara, Yusril mengaku diundang oleh Presiden SBY untuk membicarakan hal ihwal putusan sela yang diajukan Agusrin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri.

Yusril selaku kuasa hukum Agusrin menuturkan, bahwa Keppres 40 dan No 48/P tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu definitif mengandung kesalahan karena bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, ujar Yusril, pengadilan menunda pelaksanaan Keppres tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan tetap. Prosesnya berlangsung cepatĀ  karena waktu yang sangat mendesak namun telah memenuhi ketentuan hukum acara tentang proses pemeriksaan cepat.

"Beliau legowo menerima putusan tersebut dan akan menaatinya. Beliau telah memerintahkan Mendagri untuk melakukan penundaan. Jika Agusrin dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan PK, maka Presiden berjanji akan mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Gubernur Bengkulu," Yusril.

Putusan sela menyatakan bahwa Keppres No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. (umi)

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo: Kita Harus Bersatu di Dalam atau Luar Pemerintahan

Prabowo mengajak semua pihak untuk bersatu demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024