NASIONAL

Wa Ode Kecewa Menkeu Tolak Bersaksi

Wa Ode berpandangan, keterangan Menteri Keuangan bisa meringankan.

ddd
Rabu, 23 Mei 2012, 13:48 Ismoko Widjaya, Suryanta Bakti Susila
Politisi PAN, Wa Ode Nurhayati
Politisi PAN, Wa Ode Nurhayati  

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan berkas tersangka suap dan dugaan pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati kepada penuntut umum. Terhitung hari hingga 14 hari ke depan Wa Ode menjadi tahanan penuntut sebelum disidangkan.

"Iya benar. Sudah alhamdulillah. Ya hari ini dilimpahkan," kata Wa Ode usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 23 Mei 2012.

Wa Ode menyampaikan kekecewaannya penyidik karena gagal menghadirkan Menteri Keuangan sebagai saksi yang meringankannya. "Kalau kecewa sih pasti," kata dia.

Wa Ode berpandangan, keterangan Menteri Keuangan bisa meringankannya. Menurut Wa Ode, Menkeu bisa menjelaskan tuduhan kepada dirinya yang menerima janji hadiah.

"Hanya Menkeu yang tahu berapa minta untuk tiga daerah itu. Tidak mungkin ujug-ujug saya dituduh menerima hadiah tanpa proses bimsalabim tahu-tahu ada tiga daerah itu. Logika sederhananya kan begitu. Yang bisa menjawab itu cuma Menkeu," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Pengacara Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka, mengatakan pihaknya akan meminta lagi Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjadi saksi meringankan bagi kliennya. Tidak dipenuhi di tahap penyidikan, Waode minta Menkeu dihadirkan di pengadilan.

"Kami akan maksimalkan memohon ke majelis hakim untuk tidak melihat sebagai permohonan kosong tapi permohonan dengan segala isi yang luar biasa besar, akan tetap kami minta," kata Arbab di KPK. "Saya kira itu bukan sebutan asal-asalan, tapi itu punya subtansi yang besar."

Arbab mengungkapkan, pimpinan Badan Anggaran juga perlu dimintai keterangan terkait surat Menkeu itu. "Saya akan meminta ke penyidik untuk minta beliau-beliau yang terhormat untuk berikan keterangan, karena sepanjang apa yang Wa Ode sampaikan ada surat Menkeu itu harus diklarifikasi," ujar Arbab.

Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka karena diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberian uang terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Benar Meriah dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID. (eh)

 


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru