Eksekusi Amrozi Tetap Ditembak Mati

VIVAnews - Kejaksaan Agung memastikan eksekusi hukuman mati kepada terpidana bom Bali akan dilakukan dengan cara ditembak. Tidak akan ada pelaksanaa hukuman mati dengan cara dipancung seperti di negara Arab.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung AH Ritonga di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2008. Dia pun mengakui ada berbagai macam cara eksekusi hukuman mati di berbagai negara.

"Di Indonesia pakai ditembak," tegas Ritonga. Tata cara hukuman mati di seluruh dunia, sedikitnya ada lima cara. Di negara Arab, menurutnya, menggunakan hukum pancung untuk mengeksekusi mati. Sedangkan di Amerika Serikat memakai kursi listrik untuk mencabut nyawa terpidana mati.

Kejaksaan menggunakan Undang Undang Nomor 5 tahun 69 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan peradilan umum dan militer. Jadi, kejaksaan tidak khawatir soal pengajuan uji materi tata cara hukuman mati oleh tim pengacara Amrozi Cs ke Mahkamah Konstitusi (MK).

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang
Ria Ricis

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi

Ria Ricis membuat transisi make up yang di awal wajahnya terlihat sangat polos serta hanya berpakaian kaos dengan jilbab hitam, kemudian ia menari-nari kecil.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024