Simpan Film Porno di HP Siswi MTs Dikeluarkan

Razia Ponsel
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Subaidi

VIVAnews - Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Mataram berinisial RH dikeluarkan dari sekolah, karena kedapatan memiliki film porno pada telepon genggamnya.

Pihak sekolah langsung memanggil kedua orang tuanya untuk menjelaskan alasan pengeluaran siswa kelas VIII-4 itu.

Berdasarkan surat berita acara hasil rapat guru terkait pelanggaran tata tertib sekolah, RH dinyatakan telah melanggar tata tertib sekolah sebanyak 140 kali.

Poin pelanggaran itu terdiri atas pelanggaran disiplin, karena terlambat sebanyak 40 poin, membawa ponsel ke sekolah 90 poin, dan 10 poinnya merupakan pelanggaran berat, karena terdapat konten pornografi. Jumlah poin pelanggaran itu dinilai sudah melewati batas maksimal.

"Pengembalian kepada orang tua/wali murid dilakukan berdasarkan jumlah poin pelanggaran yang sudah melewati batas maksimal. Pengembalian siswa dilakukan setelah siswa tersebut menyelesaikan ujian semester 2," kata orang tua RH, D, saat membacakan isi berita acaranya kepada wartawan di Mataram, Jumat 1 Juni 2012.

D yang juga seorang guru mengakui jika anaknya itu telah melanggar tata tertib sekolah dengan membawa ponsel ke sekolah. Menurut dia, RH sudah berkali-kali ditegur untuk tidak membawa ponsel. Bahkan, pihak sekolah telah menahan ponselnya sebagai hukuman.

"Karena HP-nya ditahan pihak sekolah, dia mengambil HP bapaknya dan mengganti kartu di dalam HP tersebut. Padahal, HP itu adalah milik mahasiswa bapaknya yang bekerja sebagai dosen. HP itu disita karena mahasiswa tersebut memainkannya saat ujian berlangsung," kata dia.

D mengatakan, dirinya sudah menyampaikan persoalan itu ke pihak sekolah. Namun, dia justru langsung diberikan surat berita acara untuk ditandatangani sebagai persetujuan sanksi bagi RH.

Padahal, menurut dia, pelanggaran tata tertib sekolah itu setidaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan demi masa depan pendidikan anak keduanya itu.

"Tapi pihak sekolah tetap pada sikap tegasnya untuk mengeluarkan anak saya dari sekolah," ujarnya.

Demi kepentingan pendidikan anaknya, D akhirnya memindahkan RH ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Katolik yang ada di Mataram. Meski begitu, dia berharap pihak MTSN 1 Mataram dapat mempertimbangkan keputusan mengeluarkan anaknya itu.

Sementara itu, Kepala MTSN 1 Mataram, Marzuki, mengatakan, langkah itu dilakukan karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di sekolah. Apalagi, pihak sekolah sudah memberikan tiga kali peringatan kepada RH agar dapat mengubah perilakunya.

Pihak MTs Negeri Mataram terpaksa mengambil sikap tegas itu demi kondisi psikologis RH. Terlebih, seluruh temannya sudah mengetahui permasalahan tersebut. Sejumlah guru juga sudah mengusulkan agar RH dapat dipindah ke sekolah serupa.

"Itu sesuai dengan prosedur yang berlaku di sekolah ini. Aturan itu sudah final, karena sudah melanggar baik secara internal dan secara hukum. Keberadaan konten pornografi itu dapat dilaporkan ke pihak berwajib sesuai UU Pornografi," ujarnya. (art)

Shin Tae-yong Tak Mau Dibohongi dan Jomplangnya Pemain Korea dengan Indonesia
Umuh Muchtar

Makna Lebaran Bagi Bos Persib Bandung

Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat, Umuh Muchtar merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarga besarnya di kediamannya, Kiara Condong, Bandung

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024