Posisi Wamen, Ini Putusan MK

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mega dan JK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menyatakan penjelasan pasal yang mengatur posisi wakil menteri itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Posisi wamen diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara. Adapun penjelasan pasal ini adalah: Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah peiabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.

Menurut MK yang dipimpin Mahfud MD, Penjelasan pasal 10 itu tidak sinkron dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Sebab menurut pasal tersebut susunan organisasi kementerian terdiri dari atas unsur: pemimpin yaitu Menteri; pembantu pemimpin yaitu sekretariat jenderal; pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," demikian putusan MK yang dibacakan secara bergantian oleh sembilan Hakim Konstitusi, hari ini. Dalam putusan itu, MK menilai Presiden bisa saja mengangkat wakil menteri. 

Sehingga, MK menilai, Penjelasan Pasal 10 itu menimbulkan kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan. "Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional."

MK menyarankan, posisi wakil menteri perlu segera disesuaikan kembali sebagai kewenangan eksklusif Presiden menurut putusan Mahkamah ini. "Oleh sebab itu, semua Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum."

MK pun menjabarkan penjelasan lebih rinci dalam pertimbangan putusan. Menurut Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara, jabatan wakil menteri adalah jabatan karier dari PNS. "Tetapi dalam pengangkatannya tidaklah jelas apakah jabatan tersebut merupakan jabatan struktural ataukah jabatan fungsional," demikian putusan MK.

Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Dimulai, Yogyakarta Tuan Rumah Seri Perdana

MK lantas mengutip kesaksian pimpinan Badan Kepegawaian Nasional dalam sidang tanggal 7 Februari 2012 bahwa jabatan karier bagi PNS itu ada dua yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional. "Persoalannya, jika dianggap sebagai jabatan struktural maka yang bersangkutan haruslah menduduki jabatan Eselon IA yang berarti, sesuai dengan hukum kepegawaian, pembinaan kepegawaiannya di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal."

Dan, jika jabatan wakil menteri tersebut diperlakukan sebagai jabatan fungsional masalahnya menjadi aneh, sebab jabatan fungsional itu bersifat tertentu terhadap satu bidang dan bukan jenis profesi dan keahlian yang berbeda-beda yang kemudian dijadikan satu paket sebagai jabatan fungsional."

MK menilai tidak masuk akal kalau jabatan wakil menteri yang sangat beragam bidang tugas, keahlian, dan unit kerjanya dianggap sebagai satu kelompok jabatan fungsional. Lagipula jabatan fungsional harus ditentukan lebih dahulu di dalam peraturan perundang-undangan dengan mengklasifikasi masing-masing jabatan fungsional ke dalam jenis tertentu.

Para wakil menteri yang berasal dari perguruan tinggi misalnya, semuanya sudah mempunyai jabatan fungsional akademik. "Pertanyaannya, kalau jabatan wakil menteri dianggap sebagai jabatan karier fungsional maka bisakah seorang PNS memiliki dua jabatan fungsional sekaligus berdasar peraturan perundang-undangan?"

MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport

Putusan ini menjawab uji materiil yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK).

Presiden Direktur P&G Indonesia Saranathan Ramaswamy

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Presiden Direktur Procter and Gamble (P&G) Indonesia, Saranathan Ramaswamy menilai, Indonesia memiliki prospek bisnis yang cerah di masa depan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024