Jimly: Jabatan Wamen Tak Ada dalam Konstitusi

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Pada Diskusi Awal Tahun 2012 Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa jabatan wakil menteri tak ada dalam konstitusi. Sehingga, meski jabatan tersebut ditiadakan pun, tak akan berpengaruh apa-apa terhadap struktural, karena jabatan tersebut tidak memiliki payung hukum.

"Jadi jabatan wakil mentri, wakil kepala daerah itu tidak diatur di dalam konstitusi. Tidak disebut sama sekali di dalam UUD," kata Jimly di Gedung DPR, 5 Juni 2012.

"Jabatan wakil menteri, jabatan wakil gubernur itu ditiadakan, tidak apa-apa. Negara kita tidak bubar gara-gara tidak ada wakil menteri dan tidak ada wakil gubernur. Jadi diadakan atau tidak itu tidak masalah," lanjutnya.

Meski begitu, kata Jimly ada dua hal yang harus dipertimbangkan, yaitu apa kegunaan ada wakil menteri, dan yang kedua, dengan tidak adanya wakil menteri apakah ada masalah yang justru menimbulkan inkonstitusional.

"Tapi persoalannya tidak otomatis yang tidak disebut dalam konstitusi langsung haram. Tetapi bahwa dia tidak ada iya, kan sama dengan wakil gubernur. Nggak ada. Itu kan kita ngarang sendiri," kata dia.

Yang menjadi masalah, kata dia, misalnya pada posisi wakil menteri terjadi inkonstitusional. Jimly kemudian mencontohkan, misalnya jabatan wakil menteri menjadi jabatan struktural eselon 1 PNS. Sementara, dalam struktur pemerintahan sudah ada eselon 1 sekjen dan dirjen. "Nah kenapa lagi diciptakan yang baru? Nah itu satu masalah," kata dia.

Sementara masalah kedua, adalah wakil menteri bukanlah jabatan administratif, ini berarti wakil menteri merupakan jabatan politis. Namun, di Undang-Undang jabatan ini merupakah jabatan administrasi.

"Nah jadi antara administrasi sama ini (politis) inkonsisten. Boleh jadi ini menjadi masalah secara konstitusional. Jadi kalau mayoritas hakim berpendapat seperti itu maka ini dibatalin karena inkonstitusional," kata dia.

Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) menggungat jabatan wakil menteri ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat menilai Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 ini bertentangan dengan UUD 1945. Jabatan itu tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 yang mengatur masalah kementerian negara. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materiil Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menyatakan penjelasan pasal yang mengatur posisi wakil menteri itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. (adi)

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK
Anies Baswedan dan Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?

Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah mendatangi markas PKB pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024