Yusril: Wamen Tak Boleh Kerja, Tunggu SK Baru
"Secara materil, mereka sudah tak ada lagi, dalam makna, mereka tidak boleh berkegiatan."
Yusril Ihza Mahendra (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan para wakil menteri tak boleh bekerja dulu sampai ada Surat Keputusan Presiden yang baru mengangkat mereka sebagai wakil menteri.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi hari ini yang memutuskan bahwa penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet, bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, penjelasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara norma Pasal 10 UU tersebut yang menyatakan bahwa “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu” tetap dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku.
"Bagaimanakah kedudukan para Wakil Menteri setelah putusan MK hari ini? Secara formil mereka tetap ada sampai terbitnya Keppres yang mengangkat mereka kembali yang disesuaikan dengan putusan MK," kata Yusril dalam pernyataan yang diterima VIVAnews, Selasa 5 Juni 2012. "Secara materil, keberadaan mereka sudah tidak ada lagi, dalam makna, mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut."
Putusan MK ini, kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu, telah mengakhiri silang pendapat sah tidak sahnya keberadaan wakil menteri. MK dalam putusannya menyatakan bahwa keberadaan wakil menteri adalah sah dan konstitusional, sejalan dengan Pasal 17 UUD 1945. MK berpendapat bahwa penjelasan Pasal 10 tersebut mengandung norma tersendiri yang tidak sejalan dengan norma yang disebutkan di dalam pasal yang ingin dijelaskan, sehingga penjelasan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Keberadaan wakil menteri yang ada sekarang ini dengan sendirinya menjadi problematik dengan putusan MK di atas. "Sebab itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa “Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbaharui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan ekslusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.”
"Dengan adanya Putusan MK di atas, maka keberadaan Wakil Menteri yang kini “adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet” dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum," kata Yusril.
"Presiden harus segera memberhentikan mereka Wakil Menteri itu. Terserah Presiden apakah akan mengangkat mereka kembali atau tidak. Kalau Presiden berkeinginan untuk mengangkat mereka kembali, maka harus dilakukan dengan Keppres baru yang sesuai dengan isi putusan MK."
Keppres itu nanti, kata Yusril, harus menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karir. Sebab MK telah menyatakan bahwa wakil menteri yang merupakan pejabat karir adalah bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara tersebut. (umi)
-
Belasan RS Mundur dari Program KJS Andalan Jokowi. Ada Apa?
-
Ternyata Madrid Sudah Siapkan Bus Parade Copa del Rey
-
Ahok: Ada Pengusaha Kuasai 26 Ribu Meter Lahan di Waduk Pluit
-
Drama 10 Gol di Laga Perpisahan Ferguson
-
Penampakan Alien Meningkat Dua Kali Lipat
-
Aksi Maudy Koesnaedi di Karpet Merah Festival Film Dunia
- Info Momentum
- 40% Manusia Terinfeksi "Parasit Pengontrol Pikiran"
- Misteri Harta Karun 8 Ton Suku Maya
- Misteri Orang Sumeria di Planet Nibiru
- Kebetulan yang Menakjubkan dalam Kematian
- FOTO: Paola Cazzola, Pembalap Wanita Cantik Pertama di Dunia
- Sum Kuning, Kasus Pemerkosaan Misterius di Indonesia
- FOTO: Kucing Bersayap dari China



