4 Tersangka Kasus Century Buron Internasional

Demo skandal Bank Century
Sumber :

VIVAnews - Saat ini sudah ada 37 tersangka yang terkait kasus Bank Century. Dari jumlah itu sudah ada 24 perkara yang sudah siap diserahkan ke jaksa untuk segera dilanjutkan. Dari 37 tersangka itu, ada empat orang yang buron. Empat orang itu akhirnya dimasukkan ke daftar buron internasional.

"Ada 4 berkas perkara dengan tersangka melarikan diri yakni Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendrowiyanto, dan Hartawan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, di gedung DPR, Jakarta, Rabu 6 Juni 2012.

Untuk tersangka yang melarikan diri, Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang dan red notice ke seluruh interpol. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan respons dari negara anggota interpol.

Menurut Sutarman, 4 berkas itu merupakan bagian dari 16 berkas perkara yang masih dalam proses penyelesaian. Dari 16 berkas perkara itu, 5 diantaranya merupakan perkara baru. Empat perkara diantaranya terkait pemberian fasilitas kredit yang diduga fiktif kepada PT Animablue Indonesia. Kasus ini dengan pelapor Bank Mutiara.

Kemudian, ada satu perkara dugaan pencucian uang terkait penjualan aset Bank Century. Terakhir terkait perkara nasabah PT Antaboga Delta Securitas yang ditemukan dalam rekening Yayasan Fatmawati, nilainya Rp20 miliar. "Rekening itu sudah diblokir," kata dia.

Total jumlah perkara Century yang sudah lengkap ada 24 perkara. "Sudah vonis 14 berkas perkara, penuntutan 7 perkara, menunggu sidang 3 berkas," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Ini Momen Eko dan Akri Jenguk Parto Patrio di Rumah Sakit
Wuling BinguoEV di Mandalika

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

Perjalanan ini berhasil membuktikan, bahwa mobil listrik BinguoEV mampu menempuh perjalanan jauh dengan aman dan nyaman.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024