Bhakti Investama: Pajak Bukan Wewenang KPK
"Kalau memang ada soal pajak, yang ribut kan Dirjen Pajak, buktinya Dirjen tidak ribut."
Hary Tanoesoedibjo (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
VIVAnews - PT Bhakti Investama, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, yang juga Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, membantah terlibat dengan kasus penyuapan yang dilakukan pengusaha bernama James Gunardjo kepada mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tomy Hindratno.
Kuasa Hukum Bhakti, Andi Simangunsong menegaskan, perusahaan itu tidak sedang mengalami masalah pajak. Karena itu, terkait dengan penggeledahan KPK yang dilakukan di kantor Bhakti, dia menganggap hal tersebut mengada-ada.
"Kalau memang ada masalah pajak, yang ribut kan Dirjen Pajak, buktinya Dirjen Pajak tidak ribut. Jadi tak perlu dipaksakan kalau memang tak ada masalah. Bukan kewenangan KPK mengurusi masalah pajak," kata Andi saat dihubungi VIVAnews.com, Minggu, 10 Juni 2012.
Andi juga membantah pernyataan bahwa terdapat kaitan antara James dengan Bhakti, apalagi sudah dibantah sebelumnya bahwa James yang melakukan penyuapan bukan karyawan dari perusahaan itu. "Dia bukan pegawai, nggak ada kaitannya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Andi juga menyampaikan kebingungannya dengan penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jumat, 8 Juni 2012 lalu di kantor Bhakti. Saat penggeledahan, sejumlah dokumen disita KPK meski tidak banyak. "Kan Bhakti perusahaan terbuka, semua sudah dilaporkan. Ada 20 gulung dokumen yang disita," katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Bhakti selama tujuh jam pada Jumat lalu. Penggeledahan ini, menurut Andi, berbeda dengan penggeledahan yang dilakukan KPK pada institusi yang lain sebelumnya. "Penggeledahan lebih cepat dibandingkan dengan penggeledahan KPK terhadap instutusi lainnya."
Hingga kini, KPK masih mendalami keterkaitan James dengan Bhakti. Tidak hanya itu, hubungan hubungan khusus dengan Tomy juga masih ditelusuri.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, keduanya punya hubungan terkait dengan pajak. Apakah pengurangan pajak atau restitusi alias pengembalian kelebihan pembayaran pajak. "Mereka tentu kenal dekat, urusannya sudah pasti kong-kalikong urusan pajak," kata Johan.
KPK telah menetapkan James dan Tomy sebagai tersangka. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, memastikan bahwa penangkapan kedua tersangka memang ada kaitan dengan Bhakti. Tapi Zulkarnaen tidak mau memberikan detail lebih lanjut mengenai keterkaitan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh KPK, uang suap untuk Tomy mencapai Rp340 juta. Jumlah itu lebih besar dari uang yang diamankan dari tangan Tomy, sebesar Rp280 juta.
Uang tersebut berada dalam amplop cokelat dan diamankan saat KPK menangkap tangan kedua tersangka di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juni lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
-
Ashley Cole & Anton Ferdinand Nyaris Adu Jotos di Los Angeles
-
Menghebohkan, Remaja Ini Berenang Bersama Hiu 9 Meter
-
Kota Hilang Seperti "Atlantis" Ditemukan di Kamboja
-
Video Biksu Naik Jet Pribadi Hebohkan Thailand
-
Sewa PSK, Bintang Bayern Munich Terancam 3 Tahun Penjara
-
Harga BBM Jadi Naik, Mobil Seken Rp150 Juta Ramai Diincar
- Info Momentum
- Para Pemimpin Dunia Disusupi Alien?
- Kisah Kim Ung Yong, Manusia Super Jenius
- Ilmuwan: Ada Puluhan Miliar Planet Mirip Bumi di Jagat Raya
- Kupas Tuntas:Saat Radiasi Ponsel Sebabkan Kanker dan Kemandulan
- Tragedi Pembantaian Massal 'Kali Angke'
- Idol Rock, Batu Seberat 200 Ton yang Seimbang
- Foto: F(X) Girl Band Asal Korea Selatan 5 Bidadari Cantik



