KPK Kembali Periksa Miranda Sebagai Tersangka

Miranda Goeltom di Tahan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 11 Juni 2012. Dia merupakan tersangka aliran cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Miranda setelah resmi ditahan KPK pada Jumat 1 Juni lalu. Rencananya mantan DGS BI tahun 2004 itu akan diperiksa siang hari.

"Yang bersangkutan diperiksa sekitar pukul 1 siang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya.

Miranda sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak tanggal 26 Januari 2012. KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004.

Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. (umi)

DJKI menggelar kegiatan RuKI

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI)

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024