Miranda Berharap Kasusnya Cepat Selesai

Miranda Goeltom Kembali Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pengacara Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengatakan kliennya berharap kasus suap yang dihadapi cepat selesai.

"Ibu Miranda hari ini diperiksa, semoga cepat pemeriksaannya, untuk membuktikan tidak terlibat," kata Andi di kantor KPK, Jakarta, Senin 11 Juni 2012.

Menurut Andi, pemeriksaan terhadap Miranda memang sudah seharusnya dipercepat. Mengingat, KPK telah melakukan upaya hukum paksa yakni dengan menahan Miranda di rumah tahanan KPK.

"Ini adalah bentuk apresiasi kita terhadap KPK dari ibu Miranda, karena dia sudah terlanjur ditahan ya cepat-cepat diperiksa agar dia bisa disidang dan ditentukan bahwa dia tidak bersalah," ujar Andi.

Hari ini, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu tampak sehat dan siap menjalani pemeriksaan pertamanya setelah resmi ditahan KPK. Miranda yang mengenakan kemeja putih tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.35 WIB.

KPK telah menahan Miranda pada Jumat, 1 Juni 2012. Miranda ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.

Ia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan 480 lembar cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. (umi)

Jadi Gampang Sakit, Benarkah Stres Mempengaruhi Sistem Imun?
Jayabaya

Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia

Pada Kitab Musasar Jayabaya disebutkan bahwa, di bait 18 disebutkan sempat meramalkan para pemimpin cerdas yang dimiliki Indonesia. berikut isi salah satu bait penjelasan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024