NASIONAL

Kasus Pajak

Dicegah KPK, Komisaris Bhakti di Dalam Negeri

Antonius terakhir masuk ke Indonesia sekitar dua bulan lalu.

ddd
Selasa, 12 Juni 2012, 09:52 Ismoko Widjaya
Pegawai Pajak Tomy Hindratno digiring petugas KPK
Pegawai Pajak Tomy Hindratno digiring petugas KPK (Antara/ Fanny Octavianus)

VIVAnews - Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mencegah keluar negeri Antonius Z Tonbeng, Komisaris Independen PT Bhakti Investama.  Antonius terakhir masuk ke Indonesia sekitar dua bulan lalu.

"Catatan terakhir, yang bersangkutan datang dari luar negeri pada 12 April 2012," kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 12 Juni 2012.

Hingga hari ini, tidak ada laporan yang menyebut Antonius Z Tonbeng terbang lagi ke luar negeri. Maryoto yakin, Antonius Z Tonbeng masih berada di dalam negeri.

"Catatan terakhir dia masuk tanggal itu. Belum ada informasi pergi keluar negeri. Waktu 12 April, tidak ada catatan masuk dari negara mana," jelas Maryoto lagi.

Pencegahan ini terkait kasus dugaan penyuapan yang melibatkan Kepala Seksi Pajak Sidoarjo Selatan Tomy Hindratno dan dari pihak swasta James Gunardjo. Dari penggeledahan, KPK turut menyita dokumen pajak restitusi Bhakti Investama, perusahaan Hary Tanoesoedibjo, yang juga Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem.

Pengacara Bhakti Investama, Andi Simangunsong menegaskan pencegahan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi itu bukan berarti yang bersangkutan berstatus tersangka. KPK bisa mencegah seorang saksi untuk kepentingan pemeriksaan.

"Di KPK itu beda. Pencegahan juga bisa dilakukan kepada saksi, bukan hanya tersangka," kata Andi Simangunsong dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 12 Juni 2012. (sj)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru