NASIONAL

Hary Tanoe Belum Putuskan Nasib Antonius

Komisaris Independen Bhakti Investama itu diduga memerintahkan James Gunardjo menyuap.

ddd
Rabu, 13 Juni 2012, 19:30 Antique, Sukirno
Hary Tanoe Belum Putuskan Nasib Antonius
Hary Tanoe Belum Putuskan Nasib Antonius (VIVAnews/ Muhamad Solihin)

VIVAnews - Komisaris Independen PT Bhakti Investama Tbk, Antonius Tonbeng diduga memerintahkan James Gunardjo menyuap pegawai pajak, Tommy Hendratno. Sebab itu, dia dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi agar tetap berada di dalam negeri.

Namun, hingga saat ini, perusahaan tempatnya bekerja belum memutuskan nasib Antonius Tonbeng di Bhakti Investama. Direktur Utama Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo mengatakan bahwa saat ini, Antonius masih tercatat sebagai Komisaris Independen.

"Masih terlalu jauh, apakah beliau dinyatakan bersalah atau tidak. Bagaimana pun, dia masih Komisaris Independen Bhakti Investama. Saya hanya bisa mengatakan begitu," kata Hary dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012.

Menurut Hary, untuk menentukan nasib direksi dan komisaris, perlu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rapat itu juga akan membicarakan mengenai sikap apa yang akan diambil perusahaan mengenai masalah ini. "Jadi, saya tidak bisa putuskan begitu saja," ungkapnya.

Hary pun belum dapat mengatakan kapan lagi perusahaan akan mengadakan RUPS Bhakti Investama. "Kami kan, baru saja melaksanakan RUPS April lalu," kata dia.

Di perusahaan terbuka seperti Bhakti Investama, jelas Hary, komisaris independen bertugas untuk mengawasi perusahaan. Selain itu, sepertiga dari jumlah komisaris harus diisi komisaris independen.

Jika dalam kasus suap pajak ini, menurutnya, nama Antonius Tonbeng disebut, seharusnya pihak yang bersangkutan yang dipanggil.

Sedangkan terkait pencekalan yang diberikan kepada Tonbeng, kuasa hukum Bhakti Investama, Andi F Simangunsong mengatakan, sampai saat ini Tonbeng masih berada di Indonesia.

Ia juga menegaskan, Antonius Tonbeng bersedia untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi jika diperlukan. "Sampai saat ini, Pak Antonius belum juga dipanggil KPK. Kalau dipanggil, dia mau datang ke KPK," katanya.

Seperti diketahui, Bhakti Investama pada Jumat 8 Juni 2012 lalu digeledah KPK karena dugaan kasus suap-menyuap antara James Gunardjo dengan Kepala Seksi Pengawasan KPP Sidoarjo Selatan Tomy Hindratno terkait pengurusan pajak perseroan. Keduanya dibekuk dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp340 juta.

Bhakti Investama adalah perusahaan investasi milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat. Saat ini Bhakti mengendalikan penuh PT Global Mediacom Tbk, induk usaha PT Media Nusantara Citra Tbk.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru