Dua Utusan Pemerintah Malaysia Datangi KPK

Warga Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVAnews – Dua perwakilan pemerintah Kerajaan Malaysia mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi sore ini, Kamis 14 Juni 2012. Mereka hendak mengklarifikasi dua warga negaranya yang ditangkap KPK bersama Neneng Sri Wahyudi – istri Muhammad Nazaruddin pada Rabu, 13 Juni 2012 lalu.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

“Dia bertanya apa benar ada warga negara Malaysia yang ditangkap,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK. Menurutnya, kedua utusan pemerintah Malaysia itu adalah Dato Naib dan Dato Rahmat Bin Suboh. Keduanya menemui Johan di kantor KPK sekitar pukul 13.00 WIB siang ini. Namun Johan tidak merinci pertemuan itu.

Dua warga Malaysia yang sebelumnya ditangkap KPK ialah M. Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof. Mereka diduga ikut membantu pelarian Neneng di Malaysia.

Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Satu tertangkap di Hotel Amir Oasis, sementara satu lagi ditangkap saat hendak menuju arah Cipinang di mana merupakan lokasi rumah tahanan Nazaruddin.

“KPK juga menelusuri bahwa dua orang berkebangsaan Malaysia itu diduga mempunyai peran penting dalam proses buronnya Neneng,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu 13 Juni 2012.

Bukan itu saja, KPK juga menduga salah seorang warga Malaysia yang ikut membantu Neneng selama ini bukan orang sembarangan. Menurut Bambang, salah seorang di antara keduanya memiliki pengaruh, dan posisi strategis di Malaysia.

“Kami akan menelusuri lebih jaluh orang ini. Ia penting karena merupakan penasehat pemerintahan Kerajaan Malaysia,” ujar Bambang. Informasi menyebutkan orang yang dimaksud KPK itu ialah Azmi bin Muhammad Yusof.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
Ilustrasi pengendara mobil mengambil karcis parkir.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Viral di media sosial, video seorang pengemudi mobil yang harus membayar tagihan parkir senilai Rp48 juta setelah 21 menit memarkirkan kendaraannya di kawasan Bumi Serpon

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024