Penonaktifan Walikota Semarang Telah Diajukan
Gubernur Jawa Tengah telah mengirim surat kepada Mendagri pada 15 Juni 2012.
Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro (ANTARA/R. Rekotomo)
VIVAnews - Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, mengusulkan pemberhentian sementara untuk Walikota Semarang, Sumarmo Hadi, yang tengah terbelit kasus korupsi. Usulan itu telah dikirimkan kepada Mendagri, Gamawan Fauzi.
"Surat sudah kita kirimkan ke Mendagri tanggal 15 Juni 2012 yang lalu," kata Bibit di Semarang, Jawa Tengah, Senin 18 Juni 2012.
Saat ini, Soemarmo sudah disidangkan sebagai terdakwa kasus korupsi sejak 11 Juni 2012. Berdasarkan Pasal 31 UU 32 tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah, seharusnya Soemarmo sudah nonaktif sejak disidangkan.
Namun pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak segera merespons permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta penonaktifan Soemarmo.
Menurut Sekretaris Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Hadi Prabowo, Pemprov Jateng masih menunggu surat register dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dalam surat permohonan KPK memang sudah ada nomer registernya. Namun kami memilih menunggu jawaban dari Pengadilan Tipikor," kata Hadi Prabowo.
Soemarmo diduga telah memberikan janji atau hadiah berupa uang kepada anggota DPRD Kota Semarang yang berkaitan dengan pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang.
Atas perbuatannya tersebut, Soemarmo dikenakan dakwaan subsideritas. Yakni dakwaan primair melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
- Info Momentum
- Efek Music Mozart Terhadap Kesehatan dan Kecerdasan
- Memori Otak Bisa Disimpan dalam Hardisk
- Misteri Kasus Frederick Valentich Diculik UFO
- Misteri Dibalik Uang Pecahan 20 Dollar Amerika
- Beredar Foto Seksi Mirip Sefty Sanustika Istri Fathanah
- Kisah Misteri Penyebab Kecelakaan di Gunung Lipan Kalimantan
- FOTO dan VIDEO : Darin Mumtazah Pelajar Cantik Simpanan Lutfi Hasan



