NASIONAL

Rampas Aset Century, Pemerintah Diganggu

"Ada perlawanan dari dua-tiga pihak yang merasa punya hak juga."

ddd
Rabu, 20 Juni 2012, 16:48 Elin Yunita Kristanti, Nila Chrisna Yulika
Bank Century
Bank Century (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengungkapkan bahwa ada pihak ketiga yang menganggu upaya perampasan aset Century yang berada di Hongkong.

"Ada perlawanan dari dua-tiga pihak yang merasa punya hak juga atas aset Century di Hongkong. Karena itu kami menyewa pengacara untuk menghadapi pihak-pihak itu," kata Amir usai melakukan rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century di Gedung DPR, Rabu 20 Juni 2012.

Namun, Amir tidak menyebutkan dari pihak mana saja yang menganggu pemerintah Indonesia dalam melakukan upaya pemburuan aset senilai Rp6 triliun yang terdiri dari uang dan surat berharga itu.

Pihak ketiga tersebut, Amir melanjutkan, salah satunya tengah menempuh jalur hukum di Hongkong untuk merebut aset Century. Sementara sebagian lainnya sudah ditolak gugatannya oleh pengadilan di Hongkong. "Tapi menempuh jalur banding," kata Amir.

Meski begitu, Amir bersyukur Kementerian Hukum Hongkong atau OJK sejak semula telah mendukung Indonesia untuk mendapatkan aset Century. Bentuk dukungan itu misalnya, pemerintah Hongkong telah menunjuk kurator untuk membantu tim legal Indonesia. Selain itu, juga membujuk pengadilan Hongkong untuk menyatakan aset Century berasal dari tindak pidana.

Meskipun, menurut pengadilan Hongkong, putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat dinilai belum cukup kuat untuk melakukan perampasan aset tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Hukum Hongkong meminta pemerintah Indonesia memperjelas perintah penyitaan aset oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Amir melanjutkan, telah menunjuk Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, untuk mempersiapkan tim ahli. Tim itu, digunakan untuk menjelaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Century. Sementara, tim ahli akan didampingi pengacara dari Hongkong.

Upaya pengejaran aset di Hongkong tersebut, akan dijadikan acuan dalam perburuan aset Century di negara lain. Hal ini karena, jika penyitaan di Hongkong gagal, maka putusan pengadilan di Hongkong juga akan mempengaruhi putusan pengadilan di negara lain seperti Swis. "Karena di Swis pun kita mengejar aset dari tersangka yang sama," kata dia.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru