Miranda Berharap Ada Keajaiban

Miranda Swaray Goeltom Bersaksi Untuk Nunun Nurbaeti
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom, diperiksa lima jam sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Miranda berharap ada keajaiban di KPK.

"Tidak ada yang baru, ya ditanyakan yang lama-lama juga," kata Miranda usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu 20 Juni 2012.

Mantan DGS BI itu juga berharap keajaiban dari kasusnya. Meski belum ada sejarahnya perkara korupsi yang ditangani KPK dihentikan atau SP3, tetapi Miranda masih berharap ada cara lain bisa bebas dari jeratan hukum.

"Di dalam hidup kita harus berprasangka positif. Memang Undang-undang KPK tidak boleh mengeluarkan SP3 tapi kan boleh mengeluarkan SKP2 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan). Itu saja, saya berpikir positif agar tidak dituntut," harap Miranda.

Kuasa Hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir, menjelaskan perihal SKP2 itu murni harapan kliennya. Dodi meyakini bahwa dalam kasus ini kliennya tidak bersalah.

"Menurut kami tidak ada bukti. Tepatnya tidak ada alat bukti untuk memenuhi unsur yang disangkakan, yakni tidak ada bukti memenuhi unsur menyuruh, tidak ada kaitan pemberian cek bu Miranda sama sekali," kata Dodi.

Miranda ditahan KPK sejak 1 Juni 2012. Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti membagikan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024