Kronologi Penangkapan Pegawai Bea Cukai

KPK tangkap kasus Bea Cukai
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan tersangka korupsi. Kali ini, pengusaha asal Amerika Serikat diduga menyuap  petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Tadi pagi kami dapat info dari Inspektorat Jenderal Keuangan Kemenkeu, akan ada indikasi penyuapan yang diduga dilakukan oleh pengusaha asal Amerika Serikat," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) di Gedung DPR, Jakarta Rabu malam 20 Juni 2012.

Pengusaha yang merupakan warga negara Amerika Serikat itu menghubungi petugas Bea Cukai melalui perusahaan ekspedisi. Pengusaha itu kemudian menjanjikan sejumlah uang ke petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno- Hatta, agar barang-barang milik perusahaannya bisa dikeluarkan.

"Barang-barang itu milik PT TD Wiliamson yang sudah tertahan di Bandara selama tujuh bulan. Nilai suapnya sekitar Rp104 juta," kata Bambang.

Atas informasi tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menangkap tujuh orang terkait dugaan suap petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu 20 Juni  2012. Ketujuh orang itu ditangkap di dua tempat berbeda.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penangkapan bermula sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan pertama di lakukan di terminal kargo Bandara Soekarno Hatta. Sementara penangkapan kedua dilakukan di sekitar rest area kilometer 13 Tol Jakarta-Merak.

Satu orang berinisial W diduga sebagai pegawai Bea dan Cukai. Sementara E, A, dan R, merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara. Selain itu, ditangkap pula  seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A dan dua orang yang merupakan sopir dan security.

"Kami menangkap empat orang di rest area kilometer 13, masing-masing warga Amerika, kemudian R dan dua orang yang diduga sopir dan security," ujar Johan.

Menurut Johan, W yang merupakan pejabat Bea Cukai Bandara diduga menerima uang terkait proses dokumen barang yang tertahan di bandara milik sebuah perusahaan.  Di mana warga negara AS berinisial A bekerja di perusahaan tersebut. "Barangnya sudah tertahan sejak tiga atau empat bulan," katanya. (eh)

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024