NASIONAL

Jaksa Segera Kembalikan Uang Sisminbakum

Kasus ini dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.

ddd
Jum'at, 22 Juni 2012, 19:53 Eko Huda S, Syahrul Ansyari
Barang bukti kasus Sisminbakum
Barang bukti kasus Sisminbakum (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Kejaksaan Agung berjanji secepatnya mengembalikan barang bukti kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sebelumnya, kasus ini dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.

"Saya pikir sesegera mungkin dikembalikan dan saya belum dapat laporan (pengembalian)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat 22 Juni 2012.

Perintah pengembalian barang bukti itu telah tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Oleh sebab itu,  penyidik harus segera mengembalikan barang bukti itu kepada yang berhak.

Jika barang bukti yang disita itu ada yang berupa uang, maka Kejaksaaan juga akan dikembalikan. "Tidak ada kecuali," katanya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita oleh Kejaksaan. Termasuk uang sebesar Rp15,3 miliar milik PT Sarana Rekatama Dinamika. Uang itu disita dari rekening PT SRD di Bank Danamon pada September 2010. (umi)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru