Jaksa Segera Kembalikan Uang Sisminbakum
Kasus ini dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.
Barang bukti kasus Sisminbakum (VIVAnews/Tri Saputro)
VIVAnews - Kejaksaan Agung berjanji secepatnya mengembalikan barang bukti kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sebelumnya, kasus ini dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.
"Saya pikir sesegera mungkin dikembalikan dan saya belum dapat laporan (pengembalian)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat 22 Juni 2012.
Perintah pengembalian barang bukti itu telah tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Oleh sebab itu, penyidik harus segera mengembalikan barang bukti itu kepada yang berhak.
Jika barang bukti yang disita itu ada yang berupa uang, maka Kejaksaaan juga akan dikembalikan. "Tidak ada kecuali," katanya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita oleh Kejaksaan. Termasuk uang sebesar Rp15,3 miliar milik PT Sarana Rekatama Dinamika. Uang itu disita dari rekening PT SRD di Bank Danamon pada September 2010. (umi)
-
Belasan RS Mundur dari Program KJS Andalan Jokowi. Ada Apa?
-
Ternyata Madrid Sudah Siapkan Bus Parade Copa del Rey
-
Ahok: Ada Pengusaha Kuasai 26 Ribu Meter Lahan di Waduk Pluit
-
VIDEO: Rekaman Luthfi-Fathanah, dari Soal Daging ke Perempuan
-
Penampakan Alien Meningkat Dua Kali Lipat
-
Aksi Maudy Koesnaedi di Karpet Merah Festival Film Dunia
- Info Momentum
- 40% Manusia Terinfeksi "Parasit Pengontrol Pikiran"
- Misteri Harta Karun 8 Ton Suku Maya
- Misteri Orang Sumeria dari Planet Nibiru
- Kebetulan yang Menakjubkan dalam Kematian
- FOTO: Paola Cazzola, Pembalap Wanita Cantik Pertama di Dunia
- Sum Kuning, Kasus Pemerkosaan Misterius di Indonesia
- FOTO: Kucing Bersayap dari China



