NASIONAL

Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Rp5,6 Miliar

Tersangka masuk daftar pencari orang sejak 11 September 2011.

ddd
Minggu, 24 Juni 2012, 21:49 Pipiet Tri Noorastuti, Syahrul Ansyari
tersangka menjadi buron sejak September tahun lalu.
tersangka menjadi buron sejak September tahun lalu. (ientrymail.com)

VIVAnews - Satuan Petugas Intelijen Kejaksaan Agung dan tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seorang tersangka kasus korupsi bernama Kardius, petang tadi, sekitar pukul 18.45, 24 Juni 2012.

Tim intelijen kejaksaan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Hotel Tunjung kamar 827, Sumatera Utara. "Informasi itu benar. Rencananya, besok akan dibawa ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

Kardius merupakan buron yang masuk dalam daftar pencari orang sejak 11 September 2011. Direktur Kurnia Putra Mulia ini menjadi buron setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan.

Menurut Adi, tersangka terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun senilai Rp14 miliar. Pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. (adi)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru