NASIONAL

Tergolek di Kasur RS, Nenek 77 Tahun Disidang

"Jika dikatakan akan melarikan diri, bagaimana mungkin? Lumpuh."

ddd
Selasa, 26 Juni 2012, 09:43 Elin Yunita Kristanti, Bobby Andalan (Bali)
Nenek Leoana jalani sidang dalam kondisi tergolek
Nenek Leoana jalani sidang dalam kondisi tergolek (Bobby Andalan (Bali))

VIVAnews - Loeana Kanginnadhi hari ini menjalani sidang perdananya dalam kondisi lemah dan payah. Nenek berusia 77 tahun itu bahkan tak mampu duduk di kursi roda, apalagi kursi terdakwa.

Ia yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah terpaksa datang ke PN Denpasar dalam kondisi tergolek di tempat tidur pasien. Diantar ambulans.

Tim pembela Loeana, Sumardan mengatakan, kliennya yang dituding melakukan penipuan sedang sakit parah. Ia mengalami komplikasi, lumpuh, hingga gagal ginjal. "Klien saya ini lumpuh. Belum lama juga operasi ginjal. Sejak tiga minggu kondisinya begini," kata dia, Selasa 26 Juni 2012.

Sumardan menceritakan, kliennya yang berstatus tahanan di Lapas Kerobokan, karena sakit lalu dirujuk berobat di RSUP Sanglah. Dia berpendapat, karena kondisinya itu, Nenek Loeana seharusnya tak perlu ditahan. "Jika dikatakan akan melarikan diri, bagaimana mungkin? Kondisinya lumpuh. Berdiri saja tidak bisa, apalagi lari," kata dia.

Untuk alasan penahanan yang lain, dapat menghilangkan baang bukti, juga tidak akan terjadi. "Kondisinya sedang drop. Dia sakit keras, tak mungkin menghilangkan barang bukti. Kalau dianggap tak kooperatif, tidak masuk akal juga," tambah dia.

Sudah beberapa kali pihak Loeana mengajukan penangguhan penahanan. Sumarda mengaku, permohonan itu bahkan sudah disampaikan ke Mahkamah Agung. "Kami juga sudah menyampaikan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban," imbuh Sumardan.

Nenek Loeana bukan koruptor atau penyelundup narkoba yang bisa membuat rusak otak generasi muda. Jerat hukumnya berawal dari kasus perdata, jual beli tanah. Kasus lalu bergeser ke ranah pidana. Loeana dituduh melakukan penipuan sebesar US$850 ribu.

Melihat kondisi Leoana, Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk sempat meminta keterangan dua dokter soal kondisi terdakwa. Dua dokter itu adalah N Ratet dan Lely Setiawati Kurniawan.

Namun, dua dokter itu memberikan keterangan berbeda. Ratet mempersilakan Nenek Leoana untuk pulang dan menjalani sidang. Sementara dr Lely memberi keterangan, terdakwa masih terlalu lelah untuk diadili.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang, untuk minta penjelasan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denpasar. (umi)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
boesoekoetai
26/06/2012
OOOOTTTAAAKKKK UUUUDDDDDAAANNNGGGG
Balas   • Laporkan
kefi
26/06/2012
baca donk baek2 .. itu diadili gtu karna 2 dokter beda pendapat .. toh hakim jg menunda sidang slanjutkan sampe ada keputusan IDI, jd yg otak udang siapa ? hakim atau lo2 orang? kawkwakawkawkaw dasar sampah ! lgian itu udh nenek2 msh aja brulah nipu sgla
Balas   • Laporkan
pecidasase
26/06/2012
Kalau Anggie, Kalau Miranda Goltom, Kalau Nazar sakit, pasti ditunda tuh sidang.. Nih masyarakat biasa kok dipaksa gituh yah.. Nasiblah terlahir jadi WNI
Balas   • Laporkan
Dasar hakim otak udang!!
Balas   • Laporkan
tantokw
26/06/2012
DASAR HAKIM GEBLEK sdh tahu sakit parah masih disidang...tapi KORUPTOR yang pura-pura sakit justru gak disidang...bener bener GEBLEK
Balas   • Laporkan
apa perlu kalo sudah meninggal jenazahnya di hadirkan juga diruang sidang....perlu di sekolahkan lagi para penegak hukum di negeri ini ...
Balas   • Laporkan
TER-LA-LU!!!!!!!
Balas   • Laporkan
bener bener gag da gunanya hukum di negara ini,,,yang besar makin merajalela sedangkan yang kecil makin terlunta-lunta. Tidak adil
Balas   • Laporkan
bagaimana dengan negara kita??apa ini yang namanya perbedaan kedudukan.Nenek yang sedang sakit parah masih di bawa khadapan sidang,,,sedangkan para koruptor yg tiba2 cma sok dkit ja di kasi kebebasan untuk menjalani perawatan.apa arti dari sebuah hukum ji
Balas   • Laporkan
hkm skrng matany sudah juling................! yg skt katany sht,sdang yg sht di bilang skt...................
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru