NASIONAL

Akui Salah, Umar Patek Terima Dibui 20 Tahun

"Dia juga menyesal tidak bisa mencegah terjadinya Bom Bali."

ddd
Rabu, 27 Juni 2012, 08:25 Aries Setiawan, Syahrul Ansyari
Umar Patek divonis 20 tahun penjara
Umar Patek divonis 20 tahun penjara (ANTARA/M Agung Rajasa)

VIVAnews - Terpidana kasus tindak pidana terorisme, Hisyam bin Ali Zein alias Umat Patek akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

"Setelah pertemuan dan konsultasi dengan keluarga kemarin tertanggal 26 Juni maka Umar Patek menyampaikan bahwa dia tidak akan banding," kata kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani, kepada VIVAnews, Rabu 27 Juni 2012.

Selain itu, pertimbangan tak banding diambil karena Umar Patek merasa bertanggung jawab atas peledakan Bom Bali I sehingga dia harus menjalani vonis yang sudah diputus majelis hakim.

"Karena ikut membantu meracik walaupun hanya sedikit sekali dan dia juga menyesal tidak bisa mencegah terjadinya bom Bali walau sudah berusaha," Asludin menjelaskan.

Sebelumnya, menanggapi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 21 Juni 2012, Umar Patek menyatakan akan berpikir-pikir dahulu untuk naik banding atau tidak.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
viollet
06/09/2012
wkwkwkwkwkw..... wkwkwkwkwkw.....wkwkwkwkwkw......
Balas   • Laporkan
antisrael
28/06/2012
Semoga Allah mengampuni kita semua, amiin
Balas   • Laporkan
rachmanto71
27/06/2012
Mungkin penjara dunia lebih...baik bagimu...perbanyak doa dan mohon ampun...
Balas   • Laporkan
Ust. Hisyam bin Ali Zein anda bisa melakukan dakwah di dalam tahanan unk memberi pencerahan pada tiap muslim, insyaallah berkah
Balas   • Laporkan
enzhu_jun | 07/09/2012 | Laporkan
yang ada malah merekrut teroris,,emg dasar penganut terorisme...


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru