Pakar Hukum Tata Negara: KPK Cari Sensasi
Anggaran pembangunan gedung baru KPK mau tidak mau harus dibahas DPR
Gedung KPK (ANTARA/Prasetyo Utomo)
VIVAnews - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, menuding wacana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah upaya mencari sensasi yang dilakukan oleh lembaga ad hoc itu. Apalagi, sampai mencari bantuan "saweran" dari masyarakat.
"Ya ini sekadar cari sensasi saja. Bagaimana dasarnya buat gedung itu pakai duit yang dikumpulin itu. Bagaimana kita caranya bernegara dengan cara seperti itu," kata Margarito di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 27 Juni 2012.
Margarito menjelaskan, dia sudah mendapat informasi dari Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, bahwa usulan gedung baru KPK belum dibahas. Menurutnya, biar bagaimanapun anggaran pembangunan gedung baru KPK mau tidak mau harus dibahas oleh DPR.
Sementara tengah pembahasan berjalan, tiba-tiba di tengah jalan muncul gagasan penggalangan dana. Margarito melihat hal ini bukan masalah serius dan tidak seriusnya Komisi III DPR.
"Karena tidak bisa tidak, itu harus dibahas. Sekarang kan pembahasannya belum selesai dibahas, muncul gagasan kumpul koin," ujarnya.
Terkait rencana pembangunan gedung baru KPK sudah dilakukan sejak 2008, Margarito berpendapat bahwa usulan gedung baru itu tidak seperti yang disampaikan. Yakni, sejak tahun 2008.
"Tahun 2008 itu kan tidak dibahas, tiba-tiba muncul anggaran gedung baru. Ilmu tata negara mana yang membenarkan tindakan semacam itu," katanya.
Ia mengingatkan, bahwa penggalangan dana yang kini terus dilakukan KPK dan berbagai pihak merupakan bentuk hibah. Karenanya, sumbangan itu harus dimasukkan ke kas negara. Dan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam hal ini harus mengetahui hibah tersebut.
"Jadi preseden buruk ini. Rusak negara ini kalau caranya begini kita bernegara," ucap Margarito.
Presiden Seolah Lepas Tangan
Selain menganggap KPK hanya mencari sensai, Margarito juga menekankan, bahwa selama ini banyak yang melihat permasalahan gedung baru itu hanya antara KPK dan DPR. Padahal, inti persoalannya bukan hanya pada keduanya, tetapi juga Kepala Pemerintahan yang memiliki kekuasaan negara Ordonator.
"Dalam tata negara satu-satunya pejabat di Indonesia yang memegang kekuasaaan negara atau sebagai ordonator ialah Presiden. DPR hanya otosiator," kata dia.
Menurutnya, Presiden seharusnya berbicara pada DPR dalam soal ini, bukan membiarkan KPK mengurus dirinya sendiri soal gedung. Margarito mengingatkan, berdasarkan konstitusi, yang memegang kekuasaan pengelolaan dan pengeluaran keuangan negara adalah Presiden, tidak ada yang lain.
Berbeda misalnya, jika yang sedang membutuhkan gedung adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Masih menurut Margarito, dalam prosedur hukum tata negara, pemerintah harus menyediakan apa yang belakangan mendapat perhatian publik tersebut. Dan, tidak ada jalan lain kecuali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang turun tangan.
"Presiden seolah-olah lepas tangan, seolah-olah ini hanya persoalan KPK dan DPR saja. Presiden yang harus mengadakan gedung itu, pemerintah yang harus menyediakan. Begitulah prosedurnya, itulah hukum tata negara," kata Margarito.
-
Belasan RS Mundur dari Program KJS Andalan Jokowi. Ada Apa?
-
10 Gol Tercipta di Laga Perpisahan Ferguson
-
Ternyata Madrid Sudah Siapkan Bus Parade Copa del Rey
-
Milan Lolos ke Liga Champions Secara Dramatis
-
Manchester City Perpanjang Daftar "Invasi" Klub Eropa ke Indonesia
-
PSG: Ancelotti Minta Dilepas ke Madrid
- Info Momentum
- Misteri Persamaan Kasus Pembunuhan Mary Ashford dan Barbara Forrest
- Corpse Candle, Menguak Misteri Lilin Kematian
- Misteri Dimensi Pararel di Segitiga Bennington
- Kebetulan yang Menakjubkan dalam Kematian
- 5 Pasangan Ayah dan Anak Menjadi Presiden
- Join [Game] Team A vs Team B
- FOTO Kegiatan Harian Pesumo di Jepang



