NASIONAL

Pakar Hukum Tata Negara: KPK Cari Sensasi

Anggaran pembangunan gedung baru KPK mau tidak mau harus dibahas DPR

ddd
Rabu, 27 Juni 2012, 21:14 Mutia Nugraheni, Oscar Ferri
Gedung KPK
Gedung KPK (ANTARA/Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, menuding wacana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah upaya mencari sensasi yang dilakukan oleh lembaga ad hoc itu. Apalagi, sampai mencari bantuan "saweran" dari masyarakat.

"Ya ini sekadar cari sensasi saja. Bagaimana dasarnya buat gedung itu pakai duit yang dikumpulin itu. Bagaimana kita caranya bernegara dengan cara seperti itu," kata Margarito di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 27 Juni 2012.

Margarito menjelaskan, dia sudah mendapat informasi dari Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, bahwa usulan gedung baru KPK belum dibahas. Menurutnya, biar bagaimanapun anggaran pembangunan gedung baru KPK mau tidak mau harus dibahas oleh DPR.

Sementara tengah pembahasan berjalan, tiba-tiba di tengah jalan muncul gagasan penggalangan dana. Margarito melihat hal ini bukan masalah serius dan tidak seriusnya Komisi III DPR.

"Karena tidak bisa tidak, itu harus dibahas. Sekarang kan pembahasannya belum selesai dibahas, muncul gagasan kumpul koin," ujarnya.

Terkait rencana pembangunan gedung baru KPK sudah dilakukan sejak 2008, Margarito berpendapat bahwa usulan gedung baru itu tidak seperti yang disampaikan. Yakni, sejak tahun 2008. 

"Tahun 2008 itu kan tidak dibahas, tiba-tiba muncul anggaran gedung baru. Ilmu tata negara mana yang membenarkan tindakan semacam itu," katanya.

Ia mengingatkan, bahwa penggalangan dana yang kini terus dilakukan KPK dan berbagai pihak merupakan bentuk hibah. Karenanya, sumbangan itu harus dimasukkan ke kas negara. Dan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam hal ini harus mengetahui hibah tersebut.

"Jadi preseden buruk ini. Rusak negara ini kalau caranya begini kita bernegara," ucap Margarito.

Presiden Seolah Lepas Tangan

Selain menganggap KPK hanya mencari sensai, Margarito juga menekankan, bahwa selama ini banyak yang melihat permasalahan gedung baru itu hanya antara KPK dan DPR. Padahal, inti persoalannya bukan hanya pada keduanya, tetapi juga Kepala Pemerintahan yang memiliki kekuasaan negara Ordonator.

"Dalam tata negara satu-satunya pejabat di Indonesia yang memegang kekuasaaan negara atau sebagai ordonator ialah Presiden. DPR hanya otosiator," kata dia.

Menurutnya, Presiden seharusnya berbicara pada DPR dalam soal ini, bukan membiarkan KPK mengurus dirinya sendiri soal gedung. Margarito mengingatkan, berdasarkan konstitusi, yang memegang kekuasaan pengelolaan dan pengeluaran keuangan negara adalah Presiden, tidak ada yang lain.

Berbeda misalnya, jika yang sedang membutuhkan gedung adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Masih menurut Margarito, dalam prosedur hukum tata negara, pemerintah harus menyediakan apa yang belakangan mendapat perhatian publik tersebut. Dan, tidak ada jalan lain kecuali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang turun tangan.

"Presiden seolah-olah lepas tangan, seolah-olah ini hanya persoalan KPK dan DPR saja. Presiden yang harus mengadakan gedung itu, pemerintah yang harus menyediakan. Begitulah prosedurnya, itulah hukum tata negara," kata Margarito.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
fajarismayoko
02/07/2012
maklum pakar tata negara bayaran ya omongnya sesuai pesanan
Balas   • Laporkan
lasonte.balengge
02/07/2012
halaaah halaaaah...ini siih pakar pengalihan isu...bagusnya kerja ditatanegara gossip..!!
Balas   • Laporkan
antisrael
28/06/2012
Menurut saya analisa beliau benar, cuma kalau menuduh KPK cari sensai saya kira gak perlu. Emang KPK itu sejenis JuPe dan DePe apa?...
Balas   • Laporkan
boim.tongos
28/06/2012
pakar sontoloya...karbitan..., gelarnya pasti hasil sogok-an..,analisa persolan bangsa sprti kpk aja nggak becus....hidup margarin...eee magarito sontoloyo!
Balas   • Laporkan
masbudhi
28/06/2012
Pakar Hukum Tata Negara....??? Kok Ndak kenal ya.... aach Margarin Cuma pengen tenar aja kaleee....
Balas   • Laporkan
masbudhi | 29/06/2012 | Laporkan
Oooo...Gitu ya...ya maaaaap, abis kayak petinju... yg ku Tahu cuma Prof Mahfud, Prof. Jimly sama Prof Yusril....Tahu Kualitasnya..!!
ucinggring | 28/06/2012 | Laporkan
Dia orang terkenal bos, pakar hukum tata negara dari universitas khairun ternate xi xi xi
pras57
28/06/2012
untuk memberantas korupsi diperlukan langkah2 di luar prosedur hukum yg telah ada. karena korupsi sendiri terjadi krn memanfaatkan celah2 hukum di negeri ini yg amburadul.kyknya emang butuh sosok city hunter utk bantu basmi korupsi di negeri ini.
Balas   • Laporkan
lamunkar
28/06/2012
KPK...di dadaku KPK ...kebanggaanku kuyakin kali ini pasti menang
Balas   • Laporkan
setiaki
28/06/2012
PAKAR TATA NEGARA TAPI TIDAK PAHAM KONDISI SOSIOLOGIS YA SEPERTI INI, BENAR KATA PROF SATJIPTO, KEBANYAKAN PAKAR HUKUM KITA PINTER KARENA TEKSBOOK TIDAK PERNAH BELAJAR MELIHAT PERKEMBANGAN DAN DINAMIKA MASYARAKAT ITULAH PAHAM HUKUM YANG SOSIOLOGIS...
Balas   • Laporkan
lamunkar | 28/06/2012 | Laporkan
setuju.....pakar yg kayak gitu gak perlu didengar bro
yayak94
28/06/2012
KPK, DPR sama aja, cari jabatan atas biaya negara, KPK hanya menangkap koruptor kecil. Kasus mega skandal BI, Century, atasan Gayus, wisma Atlit, Anas-Ibas SBY dst memble.
Balas   • Laporkan
lamunkar | 28/06/2012 | Laporkan
jangan2 lo termasuk target kpk
Rayyan
28/06/2012
Margarito siapa loe? t0l0l banget sih loe! presiden melalui menkeu sudah setuju, cuma DPR kadal temen loe yg bikin KPK susah krn anggarannya dibintangi. Kykny elo mesti kuliah ama gw deh To?
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru