- http://asalmulane.blogspot.com
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) ketingkat penyidikan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka proyek senilai Rp35 miliar tersebut. Informasi yang diperoleh orang tersebut merupakan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
"ZD sudah dikeluarkan sprintdik-nya (surat perintah dimulainya penyidikan), dinyatakan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat 29 Juni 2012.
KPK menelusuri dua peristiwa tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Al Quran tahun tahun anggaran 2011-2012. Pertama, dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran senilai Rp35 miliar.
Kedua, dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran. ZD dijerat atas dugaan tindak pidana suap. KPK menduga ada pemberian imbalan atau hadiah kepada penyelenggara negara terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran. (eh)