- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Usai penggeledahan selama 7 jam di ruang kerja tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran berinisial ZD, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 3 dus berukuran sedang yang berisi kertas dan dokumen.
Penyidik KPK juga menyita CPU dan monitor dari ruang kerja bernomor 1324 di lantai 13 Gedung Nusantara I DPR RI itu. "CPU, monitor, dan dokumen bahan-bahan rapat," kata staf ZD yang enggan disebutkan namanya, Jumat, 29 Juni 2012.
ZD merupakan anggota Komisi VIII Bidang Agama DPR dan anggota Badan Anggaran DPR. Ia diduga menyuap penyelenggara negara terkait pembahasan anggaran pengadaan Al-Quran.
Selain menggeledah ruang kerja ZD di gedung DPR, KPK juga menggeledah dua rumah milik ZD di Bekasi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag).
Selain anggota Komisi VIII DPR berinisial ZD, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT KSAI berinisial DP, sebagai tersangka. Keduanya merupakan bapak dan anak.
Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 5 ayat 2 kemudian pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, terkait nilai suap proyeknya sendiri, KPK menaksir berjumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah secara bertahap. (art)