NASIONAL

Ical: Jika Terbukti Salah, ZD Kena Sanksi

Ical meminta azas praduga tak bersalah tetap dihormati semua pihak.

ddd
Jum'at, 29 Juni 2012, 22:58 Syahid Latif
Aburizal Bakrie di Pembukaan Rapimnas III Partai Golkar
Aburizal Bakrie di Pembukaan Rapimnas III Partai Golkar (VIVAnews/ Muhamad Solihin)

VIVAnews - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, menyerahkan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama yang melibatkan kadernya berinisial ZD pada aparat penergak hukum.

Jika terbukti bersalah secara hukum, Ical, sapaan Aburizal Bakrie, memastikan Partai Golkar akan memberikan sanksi atau tindakan.

"Kalau terbukti bersalah kami akan mengambil tindakan," kata Ical saat jumpa pers usai ditetapkan menjadi capres Partai Golkar di Rapimnas III di Bogor, Jumat, 29 Juni 2012.

Ical berharap, agar seluruh pihak tetap menghormati azas praduga tak bersalah terhadap kasus hukum yang menimpa ZD. "Tersangka belum tentu bersalah," katanya.

Disinggung mengenai dugaan kasus hukum ZD itu sengaja digulirkan dan ada nuansa politiknya, Ical justru meminta semua pihak tidak berprasangka buruk pada Komisi Pemberantasan Korupsi, 

"Kita jangan suudzon, jangan berprasangka buruk. Kalau KPK tetapkan tersangka pasti ada dasarnya," tandasnya.

Seperti diketahui, penyidik KPK sudah mulai melakukan penggeledahan ruang kerja ZD di gedung DPR, Jakarta. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kardus berukuran sedang yang diduga merupakan berkas dokumen.

Selain ruang kerjanya, KPK juga menggeledah kediaman ZD di Bekasi, Jawa Barat. Dari rumahnya, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen yang terbungkus dalam dua kardus sedang. (art)

Laporan: Dian Widiyanarko


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
raurusraimu
30/06/2012
Zulkarnaen Jabar adalah Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Depok-Bekasi . Ayo yang merasa memilih orang ini pada pemilu 2009 harus ikut juga menanggung dosa karena si ZD adalah wakil nya di DPR
Balas   • Laporkan
ZD (Zulkarnaen Djabar), anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Banggar periode 2009-2014. Komisi VIII membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru