NASIONAL

Anak Nikah, Walikota Semarang ke Luar Rutan

Soemarmo menjadi terdakwa kasus suap pembahasan APBD kota Semarang.

ddd
Sabtu, 30 Juni 2012, 08:25 Sandy Adam Mahaputra, Dedy Priatmojo
WaliKota non aktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro.
WaliKota non aktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro. (ANTARA/R. Rekotomo)

VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa kasus suap pembahasan APBD kota Semarang, Soemarmo untuk ke luar rutan guna menghadiri pernikahan anak keduanya yang dilangsungkan hari ini di Semarang.

"Dikabulkan oleh pengadilan dan pagi ini beliau berangkat ke Semarang," kata kuasa hukum Soemarmo, Rudi Alfonso kepada VIVAnews, Sabtu 30 Juni 2012.

Walikota Semarang non aktif itu diizinkan untuk menghadiri pernikahan anaknya. Namun, pengadilan hanya mengizinkan untuk menghadiri acara akad nikah saja, sementara resepsi tidak diperkenankan.

"Beliau hanya diperkenankan menghadiri akad nikah saja, sorenya sudah kembali lagi ke Jakarta," ujar Rudi.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang non aktif itu sambil menangis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, mengizinkan dirinya menghadiri acara pernikahan anak keduanya.

"Bagi orangtua, membahagiakan anak adalah kewajiban. Sebagai orangtua, kami mohon izin kepada Yang Mulia untuk bisa menyaksikan perkawinan anak saya yang hanya sekali seumur hidup," kata Soemarmo kepada Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Juni 2012.

Soemarmo berjanji tidak akan melarikan diri supaya Majelis Hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan mengizinkannya ke luar tahanan. "Itu saja kami mohon izin kepada Yang Mulia dan bapak ibu Jaksa Penuntut Umum, hanya sebagai saksi, terima kasih," ujar Soemarmo.

Soemarmo didakwa memberikan suap kepada anggota DPRD kota Semarang terkait kelancaran pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perkiraan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2012.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersama Ahmad dan Agung yang telah menyepakati uang sebesar Rp4 miliar untuk 50 anggota DPRD Kota Semarang dan Rp1,2 miliar untuk enam pimpinan partai di Semarang, diancam hukuman maksimal lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp200 juta. (umi)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
raurusraimu
07/07/2012
penyakit masyarakat yg seperti ini sebenarnya ga usah dikasih ampun. Dia waktu korupsi juga ga pernah mikirin susahnya orang lain
Balas   • Laporkan
nina.narina.50
30/06/2012
Dasara samapah
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru