NASIONAL

Pengacara: Dakwaan untuk Dhana Kabur

Dhana Widyatmika akan disidang di Pengadilan Tipikor, besok.

ddd
Minggu, 1 Juli 2012, 10:31 Ita Lismawati F. Malau
Tersangka pencucian uang Dhana Widyatmika
Tersangka pencucian uang Dhana Widyatmika (ANTARA/Reno Esnir)

VIVAnews - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika memasuki babak baru. Senin 2 Juli 2012, Dhana akan menghadapi meja hijau di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta.

Pengacara Dhana, Reza, sudah menerima dan mempelajari dakwaan jaksa penuntut hukum. "Menurut kami, dakwaan itu kabur, terkesan dipaksakan," kata dia saat dihubungi VIVAnews, Minggu 1 Juli 2012.

Reza lantas mengupas sebagian dakwaan yang dia nilai kabur, salah satunya tuduhan menerima uang dari wajib pajak Jhony Basuki selaku Direktur Utama PT Mutiara Virgo. Menurut Reza, kliennya tidak mengenal Johny. Apalagi, Dhana dan Johny berada di dua wilayah berbeda.

"Dhana itu kewenangannya di lingkup Pancoran. Sedangkan Mutiara Virgo itu kalau tidak salah di Kebon Jeruk. Jelas, Dhana tidak bisa 'bermain-main' di luar wilayahnya. Jadi, Jhony bukan wajib pajak yang ditangani Dhana," kata dia.

Kedua, imbuhnya, dakwaan Dhana membuat negara rugi karena wajib pajak PT KTU. Dalam masalah ini, Reza mengklaim bahwa kliennya tidak bersalah. Dhana justru menyatakan KTU memiliki kurang bayar pajak. Kemudian, KTU menyatakan banding atas keputusan Dhana tersebut.

Sesuai aturan, ketika sebuah perusahaan banding, maka dia harus membayar 50 persen dari total wajib pajak yang diperkarakan. Jika banding dan kalah, perusahaan tinggal membayar sisa kekurangan wajib pajak. Tapi, jika menang, negara wajib mengembalikan uang 50 persen itu ditambah 2 persen bunga per bulan.

"Nah, di banding, pengadilan memenangkan KTU dan negara harus membayar 2 persen. Nah, 2 persen ini yang dihitung kerugian negara. Padahal, KTU banding kan di luar kuasa Dhana," jelas Reza.

Menurutnya, hanya dua masalah ini saja yang menjadi inti dakwaan terhadap Dhana. Tim pengacara siap mendampingi Dhana dan membuktikan bahwa dakwaan jaksa tersebut kabur di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. "Sidangnya besok jam 10 pagi," kata Reza.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Dhana dengan pasal berlapis. Di antaranya korupsi dan pencucian uang. “Korupsinya tidak senantiasa yang merugikan keuangan negara, tapi ada juga gratifikasi di situ, ada banyaklah," jelas aksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru