Dipecat Rektor, Mantan Dekan FKUI Buka Suara

Konferensi Pers Universitas Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews – Ratna Sitompul, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang baru diberhentikan dari jabatannya, menuding Rektor UI Gumilar Soemantri menyalahi berbagai kesepakatan dan aturan soal pergantian dekan di lingkungan UI.

“Saat ini ada lima dekan lain di UI yang juga sudah habis masa kerjanya. Namun mereka semua tidak diberhentikan karena memang sudah ada kesepakatan dan aturan mengenai itu,” kata Ratna dalam konferensi pers di FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa 10 Juli 2012.

Tanggal 9 Juli 2012, Rektor UI berkirim surat ke  Ratna yang isinya menyatakan “Tugas Saudari selaku Dekan dan Plh Dekan FKUI telah berakhir.” Di hari yang sama, Rektor juga mengeluarkan surat penugasan pada Dr. Priyo Sidipratmo untuk melaksanakan tugas harian sebagai Dekan FKUI.

Ratna pun menyesalkan Humas UI yang berulangkali mengatakan pemberhentian dirinya sebagai Dekan FKUI adalah hak prerogratif Rektor karena masa tugasnya sebagai Dekan FKUI memang seharusnya sudah berakhir pada April 2012.
 
Ratna pun menuduh Humas UI sengaja mengabaikan fakta bahwa langkah Rektor itu menyalahi kesepakatan Majelis Wali Amanah (MWA) dan Rektor dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Desember 2011.

Rektor UI juga disebut menyalahi arahan Dirjen Dikti Kemendikbud pada Januari 2012, melanggar ketetapan MWA Maret 2012, dan menyalahi arahan Ketua Tim Transisi UI Anwar Nasution bahwa pergantian Dekan baru akan dilakukan sesudah pergantian Rektor UI pada pertengahan Agustus 2012.
 
Ratna pun mengingatkan pada 3 Juli 2012, Tim Transisi di bawah Anwar Nasution mengeluarkan teguran tertulis kepada Rektor UI dan memintanya mencabut kembali surat soal pemilihan Dekan baru di FKUI.

“Dengan demikian kami menganggap segenap langkah Rektor ini secara jelas menunjukkan ketiadaan niat baik Gumilar untuk memperbaiki keadaan di UI dan konflik berkepanjangan yang menyertainya,” ucap Dosen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Ade Armando, yang mendampingi Ratna dalam konferensi pers itu.

Sebelumnya dalam surat bernomor 504/H2.R/SDM.01.01/2012 tertanggal 28 Juni 2012, Rektor Gumilar mengeluarkan teguran tertulis kepada Ratna. Ratna diduga melanggar Pasal 3 butir 2 dan butir 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni mengucapkan sumpah atau janji jabatan, dan melanggar memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan,” tulis surat tersebut.

“Maka kami selaku Rektor UI sebagai atasan langsung Dekan FKUI memberikan teguran tertulis kepada Saudara Ratna Sitompul, Dosen Luar Biasa yang merangkap jabatan Plh Dekan FK UI,” jelas Gumilar. Surat ini ditembuskan antara lain kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Ketua Majelis Wali Amanat, dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (umi)

Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!
Bea Cukai gagalkan peredaran kokain cair

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Joint operation Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024