NASIONAL

Karaoke dengan Pengacara, Hakim Putu Dipecat

MKH menilai ada sejumlah kode etik yang dilanggar Hakim Putu Suika.

ddd
Selasa, 10 Juli 2012, 16:10 Arry Anggadha, Oscar Ferri
Ilustrasi keputusan pengadilan
Ilustrasi keputusan pengadilan (unisa.edu.au)

VIVAnews - Majelis Hakim Kehormatan (MKH) memberhentikan dengan hormat hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Putu Suika. Majelis menilai, Hakim Putu Suika terbukti menerima fasilitas karaoke dari pihak berpekara.

Keputusan itu diambil dalam sidang MKH yang diketuai Djaja Ahmad Jayus (KY) beranggotakan Suparman Marzuki (KY), Ibrahim (KY), Taufiqurrahman Syahuri (KY), Sri Murwahyuni (Hakim Agung), Imam Soebechi (Hakim Agung), dan Zaharuddin Utama (Hakim Agung). Sidang MKH itu berlangsung di ruang Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 10 Juli 2012.

MKH menilai Hakim Putu Suika terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berpekara saat menangani perkara perdata No. 432/Pdt.G/2010/PN Denpasar. Hakim Putu pun terbukti melakukan komunikasi dan bertemu dengan kuasa hukum penggugat, termasuk beberapa kali melakukan aktifitas karokean bersama.

"Hakim terlapor (Putu Suika) telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan PPH dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Djaja.

MKH menilai ada sejumlah kode etik yang dilanggar Hakim Putu Suika. Yakni Hakim harus berprilaku tak tercela, Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan.

"Serta kode etik Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat yang sering berperkara di wilayah hukum pengadilan tempat hakim tersebut menjabat," kata Djaja.

Terkait putusan itu, maka Majelis meminta MA dalam hal ini untuk segera menerbitkan keputusan pemberhentian sementara terhadap hakim terlapor.

Dalam sidang itu, Majelis juga menolak pembelaan hakim terlapor yang merasa dikorbankan oleh Ketua PN Denpasar karena pernah mengintervensi perkara perdata yang ditanganinya itu. Alasannya, menurut Majelis, tak ada hal baru dalam pembelaan yang disampaikan hakim terlapor di muka sidang MKH, seperti tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan.

Dalam sidang itu, seperti yang dijelaskan Majelis, terungkap bahwa saat menangani perkara perdata itu, hakim terlapor selaku ketua majelis terbukti melakukan komunikasi dan juga pertemuan dengan kuasa hukum penggugat, HM Rifan, baik sebelum maupun setelah perkara itu diputus.

Bahkan, hakim terlapor juga beberapa kali melakukan aktifitas karokean bersama HM Rifan dan menjalin hubungan pertemanan dengan akrab. "Hakim juga terlapor sering meminjam uang kepada HM Rifan," kata Djaja.
  
Tak hanya itu, Djaja meneruskan, hakim terlapor juga pernah dijatuhi sanksi demosi oleh Badan Pengawas MA dari Ketua PN Pati dipindahkan menjadi Wakil Ketua PN Palangkaraya, karena sering bermain radio komunikasi dan berhubungan dengan wanita.

"Saat menjabat Wakil Ketua PN Palangkaraya, ia dipindahkan lagi menjadi hakim biasa di PN Mataram karena telah dilaporkan warga setempat dengan tuduhan menggelapkan mobil," ujarnya.

Hakim terlapor dalam pembelaannya, menyatakan, bahwa dia mendapat intervensi dari Ketua Pengadilan Negeri(KPN) terkait perkara yang dia tanganinya. Hakim terlapor juga mengaku, bahwa dalam kasus yang ditanganinya itu tidak ada musyawarah hakim untuk melakukan putusan karena telah dicampuri oleh KPN.

Terkait tuduhan bertemu dengan Kuasa Hukum Penggugat HM Irfan, hakim terlapor mengakuinya. Ia didatangi ke rumahnya saat perkara sudah putus dan berjalan di Pengadilan Tinggi (banding).

Hakim yang akan pensiun pada 2013 ini juga mengakui berkaraoke dengan Irfan sebanyak tiga kali. "Saya akui bahwa saya karaoke dengan Irfan, namun setelah perkara sudah putus," kata Putu.

Hakim ini juga mengaku kenal dengan Irfan sejak tugas di Mataram dan pernah meminjam uang saat pindah ke Denpasar untuk membayar kontrakan rumah. "Saat saya pindah ke Denpasar memang saya pinjam uang kepada Irfan, namun itu tidak ada urusannya dengan perkara," katanya.

"Untuk itu, cukup beralasan jika hakim terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Djaja.
 
Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni hakim terlapor saat menyampaikan pembelaaan di hadapan MKH telah berbelit-belit dan berbohong serta berulang-ulang melanggar Kode Etik dan PPH. Sedangkan hal-hal yang meringankan, hakim terlapor sebentar lagi akan memasuki masa pensiun pada tahun 2013 dan telah cukup lama mengabdi menjadi hakim, yakni 40 tahun.

Dimintai tanggapannya seusai sidang, Putu enggan berkomentar. "No comment," ujarnya singkat sambil berlalu.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
sutantantina
24/07/2012
Tolong diperiksa secermat-cermatnya apa bener Hakim yang terhormat ini hanya menerima pasilitas karaoke. Miris kalau lembaga peradilan jadi ajang pemerasan....
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru