Kejaksaan Bantah Lambat Tangani John Kei
"Ya mudah-mudahan tidak ada ancaman itu."
Wakil Jaksa Agung Darmono (ANTARA/Puspa Perwitasari)
VIVAnews - Wakil Jaksa, Agung Darmono, berharap agar tidak ada ancaman, termasuk pembunuhan, yang datang kepada para jaksa yang menangani perkara John Kei, tersangka pembunuhan Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.
Darmono yakin jaksa dapat bekerja sesuai dengan tugas dan wewenang sebagai penuntut umum. "Oh nggak, nggak ada. Ya mudah-mudahan tidak ada ancaman itu," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 13 Juli 2012.
Dia membantah kejaksaan selama ini menunda-nunda kasus John Kei. Menurut Darmono, apa yang dilakukan jaksa sudah benar, yakni bekerjasama dengan kepolisian untuk merampungkan berkas penuntutan yang bersangkutan.
"Kalau petunjuk belum dilengkapi atau dipenuhi kami belum bisa memutuskan. Tapi kalau sudah P21, artinya penyidik sudah bisa memenuhi petunjuk jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan John Kei ke Kejati untuk pelimpahan tahap dua. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan pada Rabu 11 Juli 2012, sekitar pukul 10.30 WIB. "Saya antar ke Kejaksaan Tinggi, nanti setelah itu diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Toni.
Selain John Kei, tersangka lainnya yang dilimpahkan yakni Yosef Hungan dan Muklis yang saat itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. "Ada tiga tersangka, John Kei, Yosef Hungan, dan Muklis. Selain menyerahkan tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti," jelasnya.
- Info Momentum
- Efek Music Mozart Terhadap Kesehatan dan Kecerdasan
- Memori Otak Bisa Disimpan dalam Hardisk
- Misteri Kasus Frederick Valentich Diculik UFO
- Misteri Dibalik Uang Pecahan 20 Dollar Amerika
- Beredar Foto Seksi Mirip Sefty Sanustika Istri Fathanah
- Kisah Misteri Penyebab Kecelakaan di Gunung Lipan Kalimantan
- FOTO dan VIDEO : Darin Mumtazah Pelajar Cantik Simpanan Lutfi Hasan



