Jelang Eksekusi Mati

Izin Membesuk Sudah Diajukan

VIVAnews – Tim Pengacara Muslim mencari kepastian izin menjenguk keluarga terpidana mati Bom Bali I ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jumat 17 Oktober 2008.

Simone Inzaghi Kangkangi Jose Mourinho Usai Inter Milan Juara Liga Italia

Anggota tim pengacara Ahmad Kholid mengatakan, hingga Kamis 16 Oktober 2008 pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan izin menjenguk yang sudah diajukan keluarga terpidana pekan lalu.

“Pada prinsipnya pengajuan surat itu sudah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga. Namun, masih menunggu tandatangan Jaksa Agung Hendarman Supandji,” katanya kepada VIVAnews.

Jegal Ford Ranger dan Toyota Hilux, BYD Ikut Persiapkan Pikap Listrik Berbasis Hybrid

Menurut Ahmad, saat tim pengacara mengetahui kejaksaan belum dapat menerbitkan izin. Dia mengakui mendapat informasi sebagian anggota keluarga terpidana sudah terlanjut berangkat ke Nusakambangan.

Itulah sebabnya, saat anggota keluarga Imam Samudra pada Jumat 17 Oktober 2008 pagi sudah melakukan perjalanan ke Nusakambangan, Ahmad segera mencari tahu apakah mereka membawa surat izin.

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Saudara laki-laki Imam Samudra, Luluk Djamaludin mengatakan, anak dan keponakan para terpidana saat ini sedang menuju Nusakambangan. Tujuan mereka untuk bersilaturahmi.

Kejaksaan Agung rencananya mengumumkan pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali I pada Jumat, 24 Oktober 2008 mendatang. Bom Bali I terjadi pada 12 Oktober 2002. Serangan bom itu mengakibatkan 202 orang tewas.  Bom Bali I, Sabtu, 12 Oktober 2008, diperingati di Memoriam Garden, Konsulat Jenderal Australia Denpasar.

Tim pengacara terpidana meragukan kesungguhan Kejaksaan Agung. Sebab, sampai saat ini, terpidana belum mendapat salinan surat putusan pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai kejaksaan tertekan Australia dan Amerika Serikat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya