Peraturan Kepala BNN Rahasia Selamanya?

Pemusnahan Barang Bukti 6.179,9 Gram Shabu di BNN
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemohon, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, dengan Termohon, Badan Narkotika Nasional (BNN). Hari ini, Jumat 20 Juli 2012, Komisi meminta keterangan kepada kedua belah pihak (klarifikasi).

Dalam persidangan yang diketuai oleh Komisioner Amirudin, Pemohon membenarkan informasi yang diminta pada tanggal 27 Februari 2012 kepada BNN berupa Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Teknik Penyidikan dan Penyerahan di Bawah Pengawasan, Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2011 tentang Teknik Penyidikan Pembelian Terselubung, Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dan Prekursor Narkotika.

Sementara Termohon dalam persidangan tetap bersikukuh sebagaimana jawaban permohonan informasi tertanggal 5 Maret 2012 yang menyatakan, informasi yang diminta Pemohon bersifat dikecualikan (rahasia) sebagaimana Pasal 17 huruf a angka 1 sampai 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  

“Peraturan Kepala BNN sifatnya internal dan tidak boleh diketahui oleh publik dengan alasan sangat signifikan bila diberikan ke publik, sehingga kita merasa kesulitan dalam mengungkap kasus-kasus yang menjadi target operasi,” kata Termohon yang dalam persidangan diwakili oleh Ahwil Luthan, Benny J. Mamoto, Yappy Manafe, Bali Moniaga, Jeane Mandagi, Indradi Thanos, Tyaswening, Sumirat Dwiyanto, Supardi, Aris Sujarwati, Eryan Noviandi, Malik Tanjung, dan Anton Suriyadi Siagian.

Anggota Majelis Komisioner Abdul Rahman Ma’mun dan Dono Prasetyo memberikan pertanyaan apakah semua isi peraturan tersebut bersifat rahasia dan apakah sudah ada hasil uji konsekuensinya.

“Kami tidak bisa membuka aturan teknik dan taktik di lapangan karena apabila diungkap ke publik maka anggota sindikat narkotika akan mengetahui teknik dan taktik BNN,” ujar Benny. Benny lalu menambahkan secara komprehensif peraturan BNN itu mengatur teknik dan taktik sehingga bersifat tertutup.

Sesuai dengan peraturan apabila informasi tersebut telah dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, kata Anggota Majelis Komisioner, harus ada masa retensinya (jangka waktu pengecualian). Termohon pun dengan tegas menjawab bahwa jangka waktu pengecualian informasi yang diminta Pemohon bersifat permanen. “Tentunya kejahatan tindak pidana narkotika pasti berkembang modusnya, sehingga sifat confidentialnya tetap untuk selama-lamanya," ujar termohon, seperti dalam siaran pers yang disebarkan Komisi Informasi Pusat hari ini.

Sementara itu, pemohon dalam persidangan mengatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang terbuka berdasarkan UU KIP. “Kami mengakui bahwa peraturan BNN mengikat ke internal, tapi peraturan tersebut merupakan bagian informasi publik yang boleh diakses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU KIP yang berbunyi ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam atau pun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum.”

Pemohon menambahkan, alasan permohonan informasi ini didasarkan pada informasi yang diperoleh Pemohon dari komunitas-komunitas mantan pecandu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan pembelian terselubung. ”Penangkapan terhadap pembelian terselubung itu perlu ada hal-hal yang mengatur seperti surat-surat yang diperlukan, penugasan, jangka waktu. Itu yang kami butuhkan karena apabila di lapangan terjadi hal seperti ini, kami bisa mengkroscek.”

“Apakah pembelian terselubung ini sah atau tidak, karena banyak kejadian pembelian terselubung ini tidak jelas. Berdasarkan UU Narkotika, pembelian terselubung itu harus ada surat izinnya,” kata Pemohon yang dalam persidangan diwakili Ajeng Larasati, Antonius Badar Karwayu, Muhammad Afif Abdul Qoyim dan Ikhsan Sofian Haris.
  
Setelah Agenda mendengar keterangan kedua belah pihak, Majelis Komisioner Sidang ajudikasi dengan sengketa nomor 163/V/KIP-PS-A/2012 memutuskan untuk mengagendakan sidang berikutnya pada tanggal 1 Agutus 2012, dengan agenda pembuktian.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023
Persib Bandung vs Bhayangkara FC

1 Poin dari Markas Persib Cukup Membuat Bhayangkara FC Bersyukur

Persib Bandung berbagi poin dengan Bhayangkara FC dalam laga lanjutan Liga 1 2023/2024. Duel digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis 28 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024